Suara.com - Kabar mengenai praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice tengah mencuat di hadapan publik. Hal ini membuat banyak yang bertanya-tanya, apa itu restorative justice?
Awalnya, isu jual-beli restorative justice sempat dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, yang mengatakan bahwa dugaan tersebut ditemukan pihaknya lewat implementasi di lapangan. Kemudian, hal tersebut dikatakan pada rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dikatakan pula bahwa restorative justice kini implementasinya telah bergeser, dan upaya keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi orang dengan ekonomi tinggi.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md, di mana tim itu dibesut supaya ada kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
Bagaimana Tanggapan Polri Terkait Dugaan Jual-Beli Restorative Justice?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat proses jual-beli restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara, maka akan ditindak tegas.
Polri memiliki aturan terkait implementasi restorative justice, jadi restorative justice tidak bisa sembarangan diterapkan.
Selain itu, Polri juga memiliki sarana pengaduan masyarakat (Dumas) serta Propam Presisi agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran anggota, termasuk jual-beli restorative justice supaya ditindaklanjuti.
Memangnya, apa itu restorative justice? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Restorative Justice?
Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini memang mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dilansir dari buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives", restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Restorative justice adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang bisa dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Prinsip restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dialog dan mediasi dalam restorative justice melibatkan beberapa pihak di antaranya adalah pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut dilakukan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Itulah pembahasan singkat mengenai apa itu restorative justice. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice
-
Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?
-
Libatkan Dunia Internasional, Personel TNI dan Polri Bakal Ditatar dan Diberi Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files