Suara.com - Kabar mengenai praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice tengah mencuat di hadapan publik. Hal ini membuat banyak yang bertanya-tanya, apa itu restorative justice?
Awalnya, isu jual-beli restorative justice sempat dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, yang mengatakan bahwa dugaan tersebut ditemukan pihaknya lewat implementasi di lapangan. Kemudian, hal tersebut dikatakan pada rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dikatakan pula bahwa restorative justice kini implementasinya telah bergeser, dan upaya keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi orang dengan ekonomi tinggi.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md, di mana tim itu dibesut supaya ada kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.
Bagaimana Tanggapan Polri Terkait Dugaan Jual-Beli Restorative Justice?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat proses jual-beli restorative justice dalam menyelesaikan suatu perkara, maka akan ditindak tegas.
Polri memiliki aturan terkait implementasi restorative justice, jadi restorative justice tidak bisa sembarangan diterapkan.
Selain itu, Polri juga memiliki sarana pengaduan masyarakat (Dumas) serta Propam Presisi agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran anggota, termasuk jual-beli restorative justice supaya ditindaklanjuti.
Memangnya, apa itu restorative justice? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Restorative Justice?
Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini memang mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dilansir dari buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives", restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Restorative justice adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan atau kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang bisa dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Prinsip restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Berita Terkait
-
Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice
-
Jelang Pemilu 2024, Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Berpolitik Praktis
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?
-
Libatkan Dunia Internasional, Personel TNI dan Polri Bakal Ditatar dan Diberi Pelatihan Cegah Pelanggaran HAM
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar