Suara.com - Tahukah Anda ternyata jabatan Kepala Desa juga memiliki batasan dan kriteria tertentu terkait masa jabatan, tugas, wewenang, dan gaji yang diterima? Hal ini akan dibahas secara lebih detail dalam beberapa poin di bawah ini, terkait masa jabatan Kepala Desa di Indonesia.
Beberapa hal mendasar, seperti berapa lama masa jabatan Kepala Desa, tugas yang diembannya, dan wewenang, serta gaji yang diterima dapat Anda temukan di bawah ini.
Masa Jabatan Kepala Desa
Jika berbicara mengenai masa jabatan, mengacu pada Pasal 39 UU Desa, kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya. Kemudian, jabatan ini paling banyak dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Satu masa jabatan dihitung selama 6 tahun, baik ketika Kepala Desa habis masa jabatannya, atau karena hal lain kemudian mengundurkan diri. Hal berbeda berlaku pada posisi Kepala Desa Adat, yang aturannya sepenuhnya mengacu pada kesepakatan masyarakat adat setempat.
Tugas Kepala Desa
Terkait dengan tugas kepala desa sendiri sedikitnya terdapat 5 poin penting.
- Pertama, menyelenggarakan pemerintah desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat, pengurus administrasi, kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah.
- Kedua, melaksanakan pembangunan, misalnya sarana dan prasarana pedesaan serta melakukan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Ketiga, memberdayakan masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan memberikan motivasi pada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, serta politik.
- Keempat, menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya di desa.
- Kelima, mengikuti tugas yang ada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membahas Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas di atas kemudian Kepala Desa memiliki wewenang sebagai berikut.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- Menetapkan peraturan desa
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- Mengembangkan sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Terakhir, Gaji Kepala Desa
Gaji yang diterima Kepala Desa masih mengacu pada regulasi PP Nomor 11 Tahun 2019 dalam Pasal 81 Ayat 1, disebutkan penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan dianggarkan dalam APBD desa yang bersumber dari anggaran dana desa.
Secara umum, gaji yang didapatkan adalah Rp 2.426.640 per bulan, atau 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA. Hal ini belum termasuk tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Perlu diketahui, pembahasan seputar masa jabatan kepala desa mulai hangat dibicarakan setelah muncul wacana penambahan masa jabatan. Wacana ini pun didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi.
Kemendesa ingin menambah masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Dikutip dari kemendesa.go.id, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
Menurutnya, kades bisa punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR
-
Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKN
-
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
-
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap