Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) enggan tergesa-gesa dalam membahas hingga menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kendati Presiden Jokowi sudah mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalih DPR RI enggan terburu-buru ialah lantaran ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.
"Ya, kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Puan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan untuk membuka ruang menamping pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.
Menurutnya, DPR juga akan melihat lebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan. Tetapi ditekankan Puan, DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan memang baik sehingga tidak sekadar cepat.
"Sejak awal memang DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," tutur Puan.
Sementara itu terkait RUU PPRT, Puan ingin benar- benar memastikan lebih dulu undang-undang tersebut nantinya mencakup seluruh hal terkait. Misalnya tidak hanya mengatur ihwal pekerja rumah tangga, melainkan juga pekerja migran indonesia (PMI).
"Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di Asean tapi ada di seluruh negara. Ini yang paling penting kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari rencana undang-undang tersebut," ujarnya.
"Nantinya itu memang harus bisa bermanfaat untuk warga negara Indonesia yang bukan hanya ada di Indonesia tapi juga di luar negeri," tambah Puan.
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Sebelumnya, Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.
"Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini," terang Bintang.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kalau jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.
"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Berita Terkait
-
Serahkan soal Reshuffle ke Jokowi, Puan Maharani: Saya Gak Diajak Bicara sama Presiden, Jadi Tanyakan ke Presiden
-
Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Kepergok Bertemu Luhut Binsar Panjaitan Sambil Merokok
-
Banyak Pekerja Rumah Tangga Alami Kekerasan Hingga Gaji Tak Dibayar, Jokowi Kebut RUU PPRT
-
Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Kita Ingin Miliki Payung Hukum Bagi PRT yang Rentan Kehilangan Hak
-
19 Tahun Terbengkalai, Jokowi Minta Agar RUU PPRT Segera Disahkan!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman