Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan penjelasan terkait dengan penanganan kasus sekeluarga keracunan di Bekasi. Setelah diusut, polisi menemukan fakta bahwa keracunan ini merupakan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan Cs.
Fadil menerangkan bahwa mereka menggunakan metode modern layaknya Scientific Crime Investigation (SCI) dalam menangani perkara kejahatan terkini.
Scientific Crime Investigation sendiri merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Tidak hanya itu, metode SCI ini juga melibatkan para ahli, aspek barang bukti fisik, dan aspek-aspek perilaku, melalui otopsi psikologi.
SCI digunakan sebagai upaya penguatan alat bukti dalam proses penanganan perkara pidana yang disusun oleh Radhingga Dwi Setiana pada tahun 2016, scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah merupakan terobosan dalam proses peradilan pidana.
Adapun hasil yang bisa didapatkan melalui SCI ini dapat menjadi alat ampuh untuk mendukung pembuktian saat tidak ditemukan saksi dan ada kendala menemukan tersangka.
Mengutip dari Journal of Police Science and Administration, JW Osterburg menyebut bahwa ada lima langkah utama yang terlibat pada saat menggunakan metode ilmiah, diantaranya yaitu:
- Menyatakan masalah
- Membentuk hipotesis
- Mengumpulkan data dengan pengamatan dan eksperimen
- Menafsirkan data
- Menarik Kesimpulan
Secara umum, investigasi kriminal dimulai dari proses induktif sebagai titik awal. Kemudian, kasus-kasus aktual digunakan dalam mengilustrasikan penerapan metode ilmiah dalam penyelidikan kriminal.
Pada akhirnya, sebuah kasus bisa mendapatkan perbandingan bukti dari bukti sains, hukum, dan juga investigasi kriminal.
Baca Juga: 2 Balita Ikut Dibunuh, Motif di Balik Kasus Serial Killer Aki Wowon dkk Bukan Cuma Ekonomi?
SCI ini merupakan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana secara ilmiah yang menggunakan berbagai disiplin ilmu, baik itu ilmu murni, maupun ilmu terapan yang kemudian dikembangkan sebagai ilmu forensik.
Pembuktian melalui metode SCI ini diketahui bahkan berhasil menjadi tulang punggung penyidikan. Sebagai contoh, kasus yang pernah ada di Indonesia yaitu pengungkapan kasus bom Bali yang pemeriksaannya melalui metode SCI.
Melansir dari berbagai sumber, pakar mengakui apabila pembuktian di pengadilan tidak ditemukan saksi maka barang bukti bisa dijadikan bukti utama. Hal tersebut selaras dengan fungsi SCI sebagai pendukung pembuktian.
Barang bukti yang awalnya diam bisa digunakan bukti demonstratif sebagai hasil pemeriksaan SCI yang ditransformasikan menjadi alat bukti keterangan ahli dan/atau alat bukti surat.
Transformasi hasil SCI ini menjadi alat bukti keterangan ahli bisa dilakukan apabila para ahli diminta untuk melakukan penyidikan atau memeriksa bukti yang ditemukan.
Kemudian, transformasi menjadi alat bukti surat berlaku jika hasil penelitian atas barang bukti yang diperiksa oleh ahli sudah dilakukan dan diperlukan dalam bentuk surat.
Dengan menjadikan hasil pemeriksaan SCI sebagai alat bukti ahli dan surat, kemungkinan bisa menjelaskan suatu hal yang memerlukan keahlian khusus tentang suatu peristiwa hukum yang terjadi, terlebih menyangkut dengan penjelasan physical evidence atau real evidence.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Daftar 9 Korban Pembunuh Berantai Wowon dan Cara Mereka Dibunuh
-
2 Balita Ikut Dibunuh, Motif di Balik Kasus Serial Killer Aki Wowon dkk Bukan Cuma Ekonomi?
-
Wowon, Tersangka Pembunuh Berantai di Bekasi Diduga Punya 6 Istri, Tiga di Antaranya Jadi Korban Modus Supranatural
-
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Polisi Temukan Zat Aldicarb di Bekas Muntahan Korban
-
Lubang Galian di TKP Pembunuhan Berantai Wowon dkk, Duloh Beli Cangkul Pemilik Kontrakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir