Suara.com - Baru-baru ini viral konten ibu-ibu mandi lumpur. Konten tersebut dilaksanakan secara live di Tik Tok, dan menjadi bahan pembicaraan netizen di sosial media. Keunikan konten tersebut lantas menarik minat banyak orang untuk mencari tahu syarat live di TikTok minimal berapa followers sampai bisa dapat uang?
Ada netizen yang menyebut sosok ibu paruh baya sampai nenek-nenek mandi lumpur sambil mengharapkan gift itu dianggap sebagai bentuk mengemis gaya baru.
Memang benar, live TikTok bisa memungkinkan penggunanya berinteraksi langsung dengan followers dan membuat pengguna menerima gift atau hadiah virtual dari penonton. Gift inilah yang nantinya bisa ditukar menjadi uang.
Penasaran seperti apa syarat live di TikTok minimal berapa followers supaya bisa dapat uang? Simak uraiannya di bawah ini.
Persyaratan live di TikTok untuk dapatkan uang
Syarat utama agar bisa melakukan live di TikTok dan mendapatkan uang adalah akun sudah memiliki minimal 1000 followers. Selain itu, berikut persyaratan live TikTok yang lainnya:
- Akun terdaftar secara musik
- Wajib berusia 16 tahun ke atas
- Aplikasi tiktok harus update ke versi terbaru
Jika followers kurang dari 1000 apakah bisa melakukan live? Bisa, namun kita tidak bisa mendapatkan uang. Kemungkinan besar ini bermanfaat hanya untuk menambah engagement di TikTok saja.
Jika kamu ingin melakukan live di TikTok dengan followers yang masih sedikit, kamu bisa lakukan langkah-langkah berikut:
1. Instal dan log in di aplikasi TikTok.
2. Pada home Tik Tok tekan tombol (+) yang berada di bagian bawah
3. Layar video akan terbuka, tekan tombol live yang ada di sebelah tombol perekam, kalian juga bisa menggeser sebuah tombol menu di bawah sebuah tombol perekam.
4. Berikan judul dan caption agar live jadi lebih menarik.
5. Kalian juga bisa menambahkan filter sebelum melakukan live
6. Kalau sudah siap, tekan tombol "go live".
Demikian itu informasi syarat live di Tik Tok minimal berapa followers dapat uang?
Berita Terkait
-
Cara Live di TikTok Agar Dapat Uang, Viral Mandi Lumpur Bisa Beli 2 Motor Sport!
-
Siapa Sultan Akhyar? Sosok di Balik Konten TikTok Mandi Lumpur Punya Penghasilan Fantastis
-
Meresahkan Masyarakat, Kominfo Didesak Blokir Konten Ngemis Online di TikTok
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Penghasilan Fantastis, Sultan Akhyar Pembuat Konten TikTok Mandi di Kubangan Pamer Motor Sport Puluhan Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless