Suara.com - Baru-baru ini viral konten ibu-ibu mandi lumpur. Konten tersebut dilaksanakan secara live di Tik Tok, dan menjadi bahan pembicaraan netizen di sosial media. Keunikan konten tersebut lantas menarik minat banyak orang untuk mencari tahu syarat live di TikTok minimal berapa followers sampai bisa dapat uang?
Ada netizen yang menyebut sosok ibu paruh baya sampai nenek-nenek mandi lumpur sambil mengharapkan gift itu dianggap sebagai bentuk mengemis gaya baru.
Memang benar, live TikTok bisa memungkinkan penggunanya berinteraksi langsung dengan followers dan membuat pengguna menerima gift atau hadiah virtual dari penonton. Gift inilah yang nantinya bisa ditukar menjadi uang.
Penasaran seperti apa syarat live di TikTok minimal berapa followers supaya bisa dapat uang? Simak uraiannya di bawah ini.
Persyaratan live di TikTok untuk dapatkan uang
Syarat utama agar bisa melakukan live di TikTok dan mendapatkan uang adalah akun sudah memiliki minimal 1000 followers. Selain itu, berikut persyaratan live TikTok yang lainnya:
- Akun terdaftar secara musik
- Wajib berusia 16 tahun ke atas
- Aplikasi tiktok harus update ke versi terbaru
Jika followers kurang dari 1000 apakah bisa melakukan live? Bisa, namun kita tidak bisa mendapatkan uang. Kemungkinan besar ini bermanfaat hanya untuk menambah engagement di TikTok saja.
Jika kamu ingin melakukan live di TikTok dengan followers yang masih sedikit, kamu bisa lakukan langkah-langkah berikut:
1. Instal dan log in di aplikasi TikTok.
2. Pada home Tik Tok tekan tombol (+) yang berada di bagian bawah
3. Layar video akan terbuka, tekan tombol live yang ada di sebelah tombol perekam, kalian juga bisa menggeser sebuah tombol menu di bawah sebuah tombol perekam.
4. Berikan judul dan caption agar live jadi lebih menarik.
5. Kalian juga bisa menambahkan filter sebelum melakukan live
6. Kalau sudah siap, tekan tombol "go live".
Demikian itu informasi syarat live di Tik Tok minimal berapa followers dapat uang?
Berita Terkait
-
Cara Live di TikTok Agar Dapat Uang, Viral Mandi Lumpur Bisa Beli 2 Motor Sport!
-
Siapa Sultan Akhyar? Sosok di Balik Konten TikTok Mandi Lumpur Punya Penghasilan Fantastis
-
Meresahkan Masyarakat, Kominfo Didesak Blokir Konten Ngemis Online di TikTok
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Penghasilan Fantastis, Sultan Akhyar Pembuat Konten TikTok Mandi di Kubangan Pamer Motor Sport Puluhan Juta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun