Suara.com - Belakangan ini ramai fenomena viral ngemis online melalui live TikTok yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk take down atau melakukan pemblokiran konten-konten yang meresahkan.
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down,” ucap Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, jika Kominfo merasa konten ngemis online itu tidak berkaitan dengan hal yang dilarang, seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kominfo tetap harus melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
"Kominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," lanjutnya.
Pihaknya mendukung langkah kepolisian yang mengambil tindakan untuk memproses kasus ini ke ranah hukum.
Ia berharap supaya hal ini memberikan pelajaran kepada masyarakat sehingga lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.
Saat ini ramai pemberitaan mengenai "ngemis online" melalui Tiktok. Hal ini banyak dilakukan dengan cara mandi lumpur yang melibatkan anak muda maupun orang tua yang menimbulkan polemik terkait eksploitasi. [ANTARA]
Baca Juga: Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
Berita Terkait
-
Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
-
Viral Nenek Mandi Lumpur 'Ngemis Online' Lewat Live Tiktok, Pemilik Akun Dapat Cuan Banyak Sampai Ogah Dikasih Kerjaan
-
Viral Ngemis Online Mandi Lumpur! Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Imbau Stop Buat Konten: Kami Akan Lakukan Pemanggilan
-
Miris, Ini Pengakuan Nenek Raimin, Lansia yang Antre Live Tiktok Mandi Lumpur!
-
Fakta-fakta Konten Ngemis Online Mandi Lumpur di TikTok, Malah Minta 200 Juta saat Dikasih Pekerjaan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka