Suara.com - Komnas HAM meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga di Kabupaten Mimika, Papua yang dilakukan oleh enam anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Permintaan itu merujuk pada hasil pemantauan terhadap sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua.
Persidangan itu digelar secara terpisah pada 10, 19, dan 20 Januari 2023 lalu. Sidang pertama yaitu dengan nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa, yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sidang kedua dengan nomor perkara 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan satu terdakwa, yakni Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sidang ketiga dengan nomor perkara 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan menghadirkan satu orang terdakwa, yakni Mayor Helmanto Fransiskus Daki dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, Sabtu (21/1/2023).
Komnas HAM turut mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial). Hal itu merujuk pada Undang-Undang HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil. Tujuannya, agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.
Komnas HAM turut meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga korban.
Baca Juga: Komnas HAM Dorong Oknum TNI Mutilasi Warga Sipil Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Berat
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah ditangkap Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh. Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.
"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).
Berita Terkait
-
Taufan Damanik Sebut Jenderal Andika Pertimbangkan Anggota TNI Pelaku Mutilasi Mimika Jalani Peradilan Koneksitas
-
Tubuh Dipotong Parang Lalu Ditenggelamkan Pakai Batu, Motif 6 Anggota TNI Mutilasi 4 Warga Papua buat Hilangkan Jejak
-
Komnas HAM Dorong Oknum TNI Mutilasi Warga Sipil Dipecat dan Dijatuhi Hukuman Berat
-
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak: Kasus Prajurit TNI Mutilasi Warga Sipil di Papua Bukan Pelanggaran HAM Berat
-
Sebut Kasus Prajurit TNI Mutilasi Warga Sipil di Papua Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Pangkostrad
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025