Suara.com - Terdakwa perkara investasi bodong Indosurya, Henry Surya, divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023).
Sontak, para korban KSP Indosurya meluapkan kekecewaan atas putusan tersebut. Bahkan, para korban sempat berteriak di dalam ruang sidang.
Salah seorang korban, Welly mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Menurutnya putusan hakim yang membebaskan terdakwa yang sudah jelas bersalah merupakan tindakan yang tidak mulia.
Welly juga menganggap Majelis Hakim terlalu mengistimewakan terdakwa Henry Surya, dengan selalu mengahadirkan terdakwa melalui online.
"Bagaimana seorang Hakim bisa bijaksana yang dinamakannya yang mulia yang dipanggilnya dengan sebutan yang mulia, ternyata sikapnya benar-benar tidak mulia dan sangat memalukan menurut saya," katanya, di pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2024).
Selain itu ia menilai jika Henry Surya dibebaskan oleh Hakim dari jerat pidana lantaran dianggap telah melakukan cicilan kerugian terhadap para korbannya, hal itu tidaklah tepat.
Lantaran dari kerugian asetnya yang mencapai Rp7 miliar, ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100 ribu yang dicicil selama 6 bulan.
"Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita. Kita yang dicicil hanya Rp100 ribu selama 6 bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," ungkapnya.
Welly mengatakan, persidagan perkara investasi bodong Indosurya, seperti drama. Dimana hasil akhirnya sebenarnya sudah ditulis dalam sebuah skenario.
Baca Juga: 2 Wanita Diringkus Polisi Usai Lakukan Investasi Bodong, Belasan Korban Rugi Rp19,6 Miliar
"Ini dagelan, sudah benar-benar dagelan," tutupnya.
Tuntutan 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa perkara investasi bodong, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara,” kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung saat di Ruang Sudang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (4/1/2023).
Syahnan juga menunutut denda kepada Henry Surya, sebesar Rp200 miliar, dengan subsider hukuman penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Henry Surya Divonis Bebas, Korban Investasi Bodong KSP Indosurya Luapkan Kekecewaan ke Hakim: Gak Adil!
-
Puluhan Korban Investasi Bodong Geruduk Sidang Vonis Henry Surya di PN Jakbar: Jangan sampai Hukum Diperjualbelikan!
-
Korban KSP Indosurya Turun ke Jalan, Merespons Vonis Bebas Terdakwa June Indria
-
2 Wanita Diringkus Polisi Usai Lakukan Investasi Bodong, Belasan Korban Rugi Rp19,6 Miliar
-
Berkaca pada Korban First Travel, Ratusan Korban KSP Indosurya Minta Haknya Dipulihkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu