Suara.com - Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan demonstrasi di depan Patung Kuda Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1/2023).
Aksi mereka memprotes atas putusan hakim yang dinilai tidak adil, usai salah seorang terdakwa perkara investasi bodong KSP Indosurya, June Indria divonis bebas.
"Korban koperasi Indosurya mulai resah apakah Henri Surya yang selaku aktor utama dalam kasus ini juga akan lepas atau bebas? Jika ini terjadi para korban sungguh merasakan ketidakadilan," kata Ketua Aliansi korban KSP Indosurya Teddy Adrian.
Mereka sangat menyesalkan atas putusan hakim lantaran penantian selama tiga tahun kini harus sirna karena salah seorang terdakwa divonis bebas.
"Selama lebih dari 3 tahun menunggu untuk memperoleh keadilan dan sudah segala cara yang menurut hukum diperbolehkan ditempuh tetapi tidak juga ada hasilnya," ungkapnya.
Para korban KSP Indosurya juga mendatangi kantor Makamah Agung (MA). Mereka menyampaikan banyaknya keganjilan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya ini, dimulai dari ditolaknya penggabungan perkara dengan mekanisme pasal 98 KUHP hingga majelis hakim menolak dengan alasan partial.
"Padahal dalam proses penggabungan perkara menurut aturan hukum acara perdata yang artinya hanya pihak yang mengajukan gugatan saja yang diproses, bukan mesti menunggu seluruh pihak yang dirugikan mengajukan gugatan," ujarnya.
Kemudian, kata Teddy, terkait penolakan permohonan sita tambahan oleh Kejaksaan ke majelis hakim dengan alasan aset dalam status pailit. Padahal, Teddy melanjutkan, Koperasi Indosurya tidak dalam status pailit karena telah diputuskan dalam 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sehingga sangat janggal.
"Terlihat bahwa terdakwa seperti berlindung dibalik hukum dengan segala celah-celah hukum," ucapnya.
Baca Juga: Sambut Imlek, Senayan City Hadirkan Instalasi Lunar
Teddy juga menyatakan bahwa KSP Indosurya tidak menjalankan fungsinya sebagai koperasi, namun lebih terlihat seperti bank illegal dengan modus ijin koperasi.
Hal itu lantaran, sejak awal masuk para korban tidak pernah diberikan nomor anggota koperasi, tidak pernah memasukan simpanan pokok dan simpanan wajib, dan tidak pernah diundang dalam rapat anggota.
"Setelah gagal bayar baru para korban diberikan nomor anggota koperasi sebagai syarat untuk dibayarkan cicilan. Cicilannya pun tidak manusiawi hanya sekitar Rp100 ribu per bulan," bebernya.
Selain itu, para korban menyatakan telah mengikuti setiap upaya hukum mulai dari PKPU hingga Kepailitan, namun langkah tersebut gagal.
Teddy mengatakan, para korban meminta pengusutan aset tidak hanya dilakukan ke Henry Surya, tetapi bisa diusut ke keluarganya dan ke perusahaan afliasinya.
"Karena ini diduga tindak pidana
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri