Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tiga tersangka terancam dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman terberat pidana mati.
Namun demikian, dalam pasal tersebut juga tidak menutup kemungkinan komplotan bengis itu dihukum penjara seumur hidup atau bahkan 20 tahun penjara.
Menurut Hengki, hukuman yang menjerat ketiganya berpotensi bertambah jika polisi terus melakukan penyelidikan terkait. Pasalnya, polisi menduga Wowon cs juga terlibat dalam penipuan berkedok TKW.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menjelaskan, ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pasa tersangka yakni mulai dari 338 KUHP hingga 340 KUHP.
Berikut rincian pasal-pasal terebut:
Pasal 340 KUHP
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 339 KUHP
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Fakta Baru Serial Killer Modus Pengganda Uang: Dalih Aki Wowon Bunuh Bayi Demi Ritual Kesuksesan
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dari Praktik Gandakan Uang dalam Amplop, Banyak TKW Teperdaya Tipu Muslihat Aki Wowon
-
Fakta Baru Serial Killer Aki Wowon: Perankan Tokoh Fiktif 'Aki Banyu', Mampu Hasut Korban Nyemplung ke Laut
-
Polisi Bongkar Makam Siti, TKW Korban Serial Killer Aki Wowon Cs di Garut untuk di Autopsi
-
Fakta Baru Aki Wowon Bunuh Balita Demi Ritual Kesuksesan, Polisi: Tak Ada AlasanPembenaran!
-
Fakta Baru Serial Killer Modus Pengganda Uang: Dalih Aki Wowon Bunuh Bayi Demi Ritual Kesuksesan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga