Suara.com - Mantan Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar. Dia juga terbukti melakukan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi ACT.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hariyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hariyana 3 tahun penjara," tegasnya.
Hariyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Hariyana.
Dua Eks Petinggi ACT Divonis Penjara
Sebelumnya, eks Presiden ACT Ahyudin lebih dulu divonis 3,5 tahun penjara. Ahyudin nengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Selain Ahyudin, mantan Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara di kasus ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," tegas hakim.
Baca Juga: Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ibnu Khajar dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang