Suara.com - Mantan Vice President Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana hibah korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar. Dia juga terbukti melakukan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi ACT.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hariyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hariyana 3 tahun penjara," tegasnya.
Hariyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Hariyana.
Dua Eks Petinggi ACT Divonis Penjara
Sebelumnya, eks Presiden ACT Ahyudin lebih dulu divonis 3,5 tahun penjara. Ahyudin nengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 sebesar Rp117 miliar.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin.
Selain Ahyudin, mantan Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara di kasus ini. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," tegas hakim.
Baca Juga: Mengaku Tilap Dana Korban Lion Air, Eks Bos ACT Ini Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Ibnu Khajar dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK