Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mulai membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi memberi judul pleidoinya itu 'Surat dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Memeluk Putra-Putri Kami'. Dalam pembelaanya, Putri menuturkan dirinya merasa bersyukur meski kini harus ditahan dan duduk sebagai terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Sekalipun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, Saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim Yang Mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," kata Putri di ruang sidang.
Dengan suara bergetar, Putri berharap pleidoinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatihkan hukuman terhadapnya.
"Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," katanya.
Dia menyebut nota pembelaan itu ia tulis sewaktu berada di penjara. Dalam pembelaannya, Putri menyampaikan dia sudah difitnah dan dituduh atas apa yang tidak ia lakukan.
"Dari balik jeruji ini di rumah tahanan Kejaksaan Agung dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," tutur Putri.
Tak lupa, dalam pleidoinya Putri juga menyampaikan rasa rindunya kepada anak-anaknya. Dia merasa dijebloskan ke penjara atas tuduhan yang kejam.
"Sebuah nota pembelaan seorang Ibu
yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," imbuhnya.
Baca Juga: Terdakwa Kuat Maruf Sebutkan Tuduhan Main Gila dengan Istri Bos Bawa Dampak Bagi Keluarganya
Untuk diketahui, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara di kasus ini. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Bacakan Nota Pembelaan, PC Malah 'Curhat' Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo
-
Anak Ferdy Sambo Cerita Rasa Jatuh Cinta Sampai Mau Pingsan Akibat RM BTS, Trisha Eungelica Ngaku Jadi ARMY
-
Bela Diri, Kuat Maruf Tuduh Putri Candrawathi Dan Brigadir J Berselingkuh di Megelang
-
Terdakwa Kuat Maruf Sebutkan Tuduhan Main Gila dengan Istri Bos Bawa Dampak Bagi Keluarganya
-
Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi