Suara.com - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Saat ini ,sebanyak 1.562 perangkat desa dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (25/1/2023) hari ini.
Masa jabatan kepala desa memang kerap berubah dari waktu ke waktu. Masa jabatan 9 tahun itu sama halnya seperti menjabat selama 3 periode. Diminta agar diperpanjang periode jabatannya, lantas berapa gaji dan tunjangan kepala desa sebenarnya?
Desa menjadi wilayah administrasi terkecil dalam negara yang memiliki peran vital. Perangkat desa punya keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan lewat pemberian gaji tetap setiap bulannya.
Melansir dari situs resmi BPK RI, besaran gaji yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Besaran gaji untuk perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Namun besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi perangkat desa berbeda-beda. Berikut penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
PP tersebut turut mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Adapun gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan Kepala Desa
Kemudian dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap, yakni dana pengelolaan tanah desa. Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri.
Adapun tanah ini dapat digarap sendiri sebagai lahan pertanian atau disewakan ke pihak lainnya. Sistem pendapatannya pun menjadi bagi hasil yakni 70 persen untuk operasional desa dan 30 persen untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta
-
Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?
-
Jokowi Setujui Revisi UU Desa Soal Masa Jabatan Lurah, Manikmaya dan Nayantaka: Konflik Pascapemilihan Lebih Menggigit
-
Isu Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tapi KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa
-
Komisi II Sebut Pemerintah Belum Respons Permintaan Baleg Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tragis! Slamet Rahardjo Tewas Tenggelam di Cilincing
-
THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol
-
DPR Panggil KKP Senin Depan Terkait Tanggul Beton yang Rugikan Nelayan Cilincing
-
Foto-foto Istri Pejabat Kemenag yang Diduga Dapat Fasilitas Negara saat Pergi Haji di Tangan KPK
-
'Korupsi Nggak Harus Masuk Kantong Sendiri', Kejagung Patahkan Pembelaan Hotman Paris untuk Nadiem
-
Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Rp510 M, Termasuk 94 Bidang Tanah Milik Megawati
-
Soal Ferry Irwandi, Komisi I DPR Beri Pesan ke TNI: Banyak Kasus Lain yang Lebih Urgent Ditindak
-
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Pemkot Surabaya Komitmen Pemerataan Pendidikan
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan