Suara.com - Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut agar masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Saat ini ,sebanyak 1.562 perangkat desa dari 351 desa yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (25/1/2023) hari ini.
Masa jabatan kepala desa memang kerap berubah dari waktu ke waktu. Masa jabatan 9 tahun itu sama halnya seperti menjabat selama 3 periode. Diminta agar diperpanjang periode jabatannya, lantas berapa gaji dan tunjangan kepala desa sebenarnya?
Desa menjadi wilayah administrasi terkecil dalam negara yang memiliki peran vital. Perangkat desa punya keterlibatan langsung dengan masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan atau kinerja secara personal. Sehingga kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diwujudkan lewat pemberian gaji tetap setiap bulannya.
Melansir dari situs resmi BPK RI, besaran gaji yang diterima kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Besaran gaji untuk perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Namun besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi perangkat desa berbeda-beda. Berikut penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2:
1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.000 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang IIa.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
PP tersebut turut mengatur besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa. Adapun gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Tunjangan Kepala Desa
Kemudian dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap, yakni dana pengelolaan tanah desa. Hasil pengelolaan tanah kas desa ini terkadang bisa jauh lebih tinggi dibandingkan gaji kepala desa itu sendiri.
Adapun tanah ini dapat digarap sendiri sebagai lahan pertanian atau disewakan ke pihak lainnya. Sistem pendapatannya pun menjadi bagi hasil yakni 70 persen untuk operasional desa dan 30 persen untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta
-
Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?
-
Jokowi Setujui Revisi UU Desa Soal Masa Jabatan Lurah, Manikmaya dan Nayantaka: Konflik Pascapemilihan Lebih Menggigit
-
Isu Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Tapi KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa
-
Komisi II Sebut Pemerintah Belum Respons Permintaan Baleg Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis