Suara.com - Sebagian pasangan suami istri mungkin menjadikan kondom sebagai salah satu cara untuk mencegah kehamilan. Lantas, bagaimana hukum memakai kondom dalam Islam?
Nah, selama ini pun alat kontrasepsi ini belum diketahui layak tidaknya mendapat label halal. Padahal, dalam sisi medis kondom dan alat kontrasepsi lainnya memiliki peran penting. Untuk itu, mari simak hukum memakai kondom dalam Islam.
Perlu diketahui, kondom adalah hal baru dan tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani di luar.
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl, yang artinya: "Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”, (Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah).
Sebagaimana dilansir dari laman muslim.or.id, hukum ‘Azl ini ada perselisihan di antara para ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil seperti berikut ini:
"Kami (para sahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah SAW”, (HR Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440).
Kemudian di riwayat lainnya, disebutkan:
"Kami melakukan ‘azl di zaman Rasulullah SAW, dan beliau tidak melarang kami darinya”, (Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255).
Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka bisa dijawab dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Baca Juga: Hukum Puasa Qadha dan Tata Caranya Menurut Ulama
"dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah SAW bahwasannya orang Yahudi berkata: ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah”, (HR Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih).
Bagaimana Hukum Memakai Kondom dalam Islam?
Kondom bisa diqiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah, karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘azl.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah, "hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”.
Jadi, jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan kondom. Kondom ini juga bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Berdasarkan ulasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai kondom dalam Islam adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat. Hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat supaya kondom tidak disalahgunakan untuk berzina.
Berita Terkait
-
Sederet Fakta Islam di Swedia, Ternyata Agama Resmi Kedua, Kenapa Bisa Terjadi Pembakaran Al-Quran?
-
Misteri Pembunuhan Siswi SMP Di Sukoharjo, Polisi Temukan Bungkus Kondom
-
Model Seksi Tania Ayu Bagikan Tutorial Pakai Kondom yang Benar: Ditiup Dulu
-
Tak Mau Pakai Kondom, Pria Ini Minta Pacar Lakukan Hal Tak Terduga untuk Cegah Kehamilan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'