Suara.com - Mencuatnya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun telah memicu kontroversi. Terlebih gagasan itu ramai dikabarkan telah 'direstui' oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Gegernya wacana masa jabatan kades diperpanjang itu mendapatkan kritikan dari Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat. Ia menilai wacana yang digaungkan oleh kepala desa itu sudah di luar logika demokrasi di Tanah Air. Ini karena aspirasi itu tidak datang dari rakyat, melainkan pemimpin.
“Secara nalar, aspirasi perpanjangan (masa jabatan) dari kepala desa ini adalah hal yang bertolak belakang dengan logika demokrasi, di mana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki,” kata Achamd melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).
“Adapun alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak (pendukung perpanjangan masa jabatan kades) tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut,” tegasnya.
Achmad pun turut memberikan peringatan kepada pemimpin, yakni Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui wacana itu. Menurutnya, wacana itu juga merugikan calon pemimpin potensial lainnya yang benar-benar ingin bergerak memajukan bangsa.
Ditambah usulan tersebut dinilai sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kades yang sudah ditetapkan selama 5 tahun.
“Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan memimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa,” jelasnya.
Achmad juga menangkis alasan Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang menyebut masa jabatan 6 tahun terlalu singkat, sehingga jika ditambah menjadi 9 tahun bisa membantu mengurangi persaingan politik. Menurutnya, alasan tidak bisa diterima.
“Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades,” tegas Achmad.
Baca Juga: 5 Fakta Kaesang Pangarep, Siap Terjun ke Politik Susul Jokowi dan Gibran
"Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades,” tambahnya.
Ia pun mewanti-wanti Presiden Jokowi selaku pemimpin untuk tidak mendorong DPR melakukan amandemen. Pasalnya, hal itu juga bisa dianggap sebagai upaya makar terhadap konstitusi secara halus.
“Jika analoginya sama maka hal ini akan dijadikan alasan oleh penguasa untuk memperpanjang masa jabatan dan secara halus mendorong DPR untuk amandemen terhadap Undang-Undang,” pesannya.
“Ini adalah upaya makar terhadap konstitusi secara halus. Jelas-jelas upaya penguasa yang ingin berkuasa lebih lama adalah langkah otoritarian,” pungkas Achmad.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
5 Fakta Kaesang Pangarep, Siap Terjun ke Politik Susul Jokowi dan Gibran
-
Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun: Terlalu Lama
-
CEK FAKTA: Ada Sosok yang Suruh Cak Nun Sebut Jokowi seperti Firaun, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Gibran Marah dan Ubrak-abrik Rumah Cak Nun Usai Sebut Jokowi Firaun, Benarkah?
-
Jokowi Sebut Sodetan Ciliwung Mangkrak Enam Tahun, Heru Budi: Ada yang Dikerjakan Tapi Tidak Optimal
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf
-
Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI
-
Usai Resmikan Sekolah Rakyat, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Balikpapan dan IKN
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat