Suara.com - Demo para perangkat desa yang berasal dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang digelar di depan Gedung DPR RI Senayan pada Rabu, (25/01/2023) menjadi sorotan menyusul adanya tututan sebelumnya dari para kepala desa yang sudah terlebih dahulu melakukan aksi.
Demo perangkat desa ini dilatarbelakangi oleh wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang mencapai 9 tahun dalam satu periode. Berbeda dengan kepala desa, para perangkat desa dalam aksi ini menolak wacana tersebut. Selain itu, para perangkat desa juga menuntut beberapa hal berikut.
1. Minta kejelasan status pegawai
Banyaknya perangkat desa yang bekerja tanpa status yang jelas, termasuk para honorer membuat para perangkat desa berang dan menuntut adanya kejelasan status para perangkat desa lewat SK yang dikeluarkan pemerintah selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini direspons oleh Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian yang mengaku akan mengkaji terlebih dahulu soal tuntutan ini.
"Mengenai status perangkat desa, mereka (demonstran) minta agar disamakan dengan apapun, seperti pegawai negeri. Nah ini akan kita kaji terlebih dahulu karena ini menyangkut revisi UU," kata Tito.
2. Tuntut kesejahteraan perangkat desa
Berbagai desa yang tersebar di wilayah di Indonesia ternyata masih ada yang menjadi "anak tiri" dari pemerintah, terutama daerah 3T yang jauh dari pemukiman perkotaan.
Hal ini pun membuat para perangkat desa menuntut kesejahteraan yang harusnya menjadi hak mereka, terutama bagi para perangkat desa yang telah mengabdi selama bertahun tahun.
Baca Juga: Geger Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan Jangan Makar pada Konstitusi Secara Halus
Dari data yang diungkap PPDI, lebih dari sebagian perangkat desa di Indonesia hidup hampir di bawah garis kemiskinan, sehingga masih banyak perangkat desa yang memilih mempunyai pekerjaan lain seperti petani atau nelayan.
3. Minta gaji tetap untuk perangkat desa
Banyaknya permasalahan pembayaran gaji di berbagai desa di Indonesia juga membuat para demonstran menuntut adanya kebijakan dari pemerintah soal gaji tetap yang menjadi hak setiap perangkat desa per bulannya.
Masalah serius seperti keterlambatan pembayaran gaji juga menjadi persoalan di para perangkat desa. Demonstran pun menuntut gaji perangkat desa agar bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus dan bukan lagi bersumber dari pertimbangan kabupaten, seperti alokasi dana desa yang pencairannya juga cukup lama.
4. Pemberhentian jabatan sepihak
Tak hanya itu, banyak demonstran yang mengaku dipecat tiba-tiba atau digantikan oleh orang lain jika kepala desanya berganti.
Berbagai alasan seperti memilih perangkat desa yang lebih muda karena menganggap para perangkat desa yang lebih tua sudah kurang terampil sering menjadi sebab mereka dipecat. Tito pun mengaku hal ini sebenarnya dilarang dan sudah diatur oleh UU yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Geger Masa Jabatan Kades, Jokowi Diperingatkan Jangan Makar pada Konstitusi Secara Halus
-
Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega
-
Alih-alih Bangun Desa, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berpotensi Suburkan Korupsi
-
Mengadu ke Dewan, Ribuan Perangkat Desa se-DIY Tuntut Masa Kerja 60 Tahun
-
Ramai Kades Minta Jabatan Diperpanjang, Perangkat Desa Di NTB Tilap Dana Desa Ratusan Juta Buat Main Judi
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Pamulang Diguncang Ledakan, Puslabfor Polri Turun Tangan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
-
LPDP Panen Kritik: Persyaratan Berbelit, Data Penerima Tidak Transparan?
-
KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?