Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo akan melanjutkan tahapan sidang replik hari ini.
Masing-masing terdakwa telah melewati tahapan persidangan tuntutan JPU dan pledoi beberapa waktu lalu, termasuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kini persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki tahapan pembacaan replik yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023), sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa pada Selasa (24/1/2023) lalu,
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” demikian kata Hakim Imam pada, Selasa, 24 Januari 2023.
Lantas apa itu replik? Mengapa menjadi salah satu tahapan persidangan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian mengenai replik terdapat dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”.
Dalam buku itu disebutkan, istilah ‘replik’ merupakan gabungan dari dua kata, yakni re yang berarti Kembali dan plie yang bisa diartikan dengan makna menjawab. Jadi secara singkat, istilah replik artinya adalah Kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam sebuah perkara. Di dalam persidangan, replik bisa diajukan dengan dua cara, yakni secara lisan maupun tertulis.
Di dalam replik umumnya terdapat dalil-dalil atau hak-hak tambahan yang bertujuan untukmenguatkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.
Pandangan yang sama mengenai makna replik juga datang dari Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana”.
Menurut dia, replik adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang sudah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dalam ini adalah Ferdy Sambo.
Permintaan Ferdy Sambo dalam Pledoi
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis,Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan. Pertama ia meminta pada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tidak Terima Pernyataan JPU
-
Richard Eliezer Bacakan Pledoi, Mahfud MD Doakan Diganjar Hukuman Ringan
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia