Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo akan melanjutkan tahapan sidang replik hari ini.
Masing-masing terdakwa telah melewati tahapan persidangan tuntutan JPU dan pledoi beberapa waktu lalu, termasuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kini persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki tahapan pembacaan replik yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023), sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa pada Selasa (24/1/2023) lalu,
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” demikian kata Hakim Imam pada, Selasa, 24 Januari 2023.
Lantas apa itu replik? Mengapa menjadi salah satu tahapan persidangan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian mengenai replik terdapat dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”.
Dalam buku itu disebutkan, istilah ‘replik’ merupakan gabungan dari dua kata, yakni re yang berarti Kembali dan plie yang bisa diartikan dengan makna menjawab. Jadi secara singkat, istilah replik artinya adalah Kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam sebuah perkara. Di dalam persidangan, replik bisa diajukan dengan dua cara, yakni secara lisan maupun tertulis.
Di dalam replik umumnya terdapat dalil-dalil atau hak-hak tambahan yang bertujuan untukmenguatkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.
Pandangan yang sama mengenai makna replik juga datang dari Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana”.
Menurut dia, replik adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang sudah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dalam ini adalah Ferdy Sambo.
Permintaan Ferdy Sambo dalam Pledoi
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis,Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan. Pertama ia meminta pada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
-
Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
-
Soal Skenario Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tidak Terima Pernyataan JPU
-
Richard Eliezer Bacakan Pledoi, Mahfud MD Doakan Diganjar Hukuman Ringan
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM