Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal yang mengklaim tindakannya mengamankan senjata tidak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan replik, jaksa menilai hubungan hukum antara Ricky dan Ferdy Sambo selaku intellectual dader atau pelaku intelektul dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak bisa dipisahkan. Meski Ricky sempat menolak perintah Ferdy Sambo membunuh Yosua.
"Akan tetapi penolakan tersebut menunjukan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditembak," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Di sisi lain, kata jaksa, tindakan Ricky ikut mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas juga sebagai bagian daripada rencana pembunuhan Yosua. Meski dengan alasan melakukan isolasi mandiri usai dari Magelang, Jawa Tengah.
"Padahal secara jelas terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui tujuan ke rumah dinas 46 untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian hubungan hukum antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan saksi Ferdy Sambo merupakan intelektual dader tidak bisa dipisahkan," jelas jaksa.
Jaksa juga menilai tindakan Ricky mengamankan senjata api milik Yosua merupakan bagian daripada rencana pembunuhan. Walaupun dalam nota pembelaannya Ricky mengklaim tidak pernah memiliki permasalahan dengan Yosua selaku korban.
"Walaupun tidak ada permasalahan dengan korban tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah berlaku tertutup terhadap korban tentang rencana yang akan dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," ujarnya.
"Termasuk tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ternyata tindakan mengamankan senjata api tersebut adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung dan tindakan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut karena senjata api itu yang membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul peristiwa tembak menembak di rumah Duren Tiga 46," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
Umbar Tangisan saat Pleidoi
Ricky sempat menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Ketika itu, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut mengklaim dirinya tak menyangka harus duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, bahkan harus membacakan nota pembelaan.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian malam hari di rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 yang membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum," ucap Ricky di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky juga membantah perihal pengamanan senjata api milik Yosua merupakan bagian dari rencana pembunuhan Yosua. Dengan suara bergetar, dia menegaskan sama sekali tidak mengetahui mengenai rencana pembunuhan Yosua.
"Pengamanan senjata api yang dianggap oleh penuntut umum sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," ujar Ricky sambil menangis.
Berita Terkait
-
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
-
Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum
-
Nangis-nangis Minta Maaf ke Ibu di Sidang Pleidoi, Ahli Heran Ricky Rizal Masih Banggakan Ferdy Sambo
-
Bantah Tudingan Jaksa Lewat Pleidoi, Putri Candrawathi: Saya Sama Sekali Tak Pakai Baju Seksi
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI
-
Terancam Terusir, 71 Jiwa Penghuni Rusun Kemensos Belum Kantongi Kepastian Tempat Tinggal Baru
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!