Suara.com - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan pendapatnya soal proyek Sodetan Ciliwung yang kini akan dirampungkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Menurut Fahri, hal ini sempat menjadi polemik karena proyek ini telah mangkrak selama 6 tahun, dalam artian selama masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, proyek ini belum juga "tersentuh".
Oleh karena itu, Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menilai bahwa seyogyanya pemegang jabatan tertinggi di ibukota adalah "orangnya" presiden atau dalam kata lain mempunyai kedekatan dengan presiden agar bisa mendampingi presiden dalam mengurus ibukota.
"Memang harusnya, kalau menurut saya ya, pemimpin Ibu Kota itu orangnya presiden, karena dia mendampingi presiden untuk mengamankan kantor-kantor pemerintahan pusat, kenyamanan pejabat-pejabat pusat, tamu-tamu negara dan seluruh situasi yang diperlukan para pejabat di tingkat pusat terutama untuk mengambil keputusan secara tenang, itu tugas pemimpin Ibu Kota," tutur Fahri.
Lalu, apa saja sebenarnya syarat untuk bisa menjadi Gubernur? Simak inilah syarat menjadi gubernur selengkapnya.
Persyaratan menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
f. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
- terpidana karena kealpaan; atau
- terpidana karena alasan politik;
- wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dari Pengkhianat dengan Copot 6 Menteri, Benarkah?
-
Kumaha Atuh, Kang Emil Pakai Kaus Merah Ramaikan Acara Senam Bersama PDIP di Bandung
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Usir Dubes China dan Malaysia dari Indonesia, Benarkah?
-
Soal Temuan Biskuit Kadaluarsa Untuk Program Stunting, DPR: Kinerja Kemenkes Terburuk
-
Ojol Demo Tolak Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Pj Gubernur DKI Bilang Begini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta