Suara.com - Dwi Syafiera Putri, atau akrab disapa Ira, ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra bercerita tentang hal yang dialaminya saat dibujuk sejumlah petinggi polisi berdamai dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Eko merupakan terduga pelaku yang menabrak putranya.
Dia berusaha untuk tidak meneteskan air mata saat salah satu polisi menyebut posisi anaknya lemah jika kasusnya tetap dilanjutkan.
Hasya meninggal dunia diduga dilindas Eko di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Namun belakangan Hasya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Upaya kepolisian untuk mendamaikan terjadi pada awal Desember 2022, saat Ira dan suaminya, Adi diundang ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ira menyebut pada saat itu dia mendengar pernyataan dari salah satu petinggi polisi yang menyebut posisi anaknya meski menjadi korban meninggal, lemah dihadapan hukum.
"Sudah Bu damai saja. Karena posisi anak ibu sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan polisi tersebut pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Diakuinya hatinya hancur mendengar perkataan itu. Terlebih menurutnya anaknya yang sudah tiada menjadi pihak yang disudutkan.
"Saya orang paling rapuh di dunia (saat kehilangan Hasya), saat itu saya enggak kuat, saya sudah pengen nangis. Tapi saya bilang dalam hati saya, jangan pernah keluarkan setetes air mata pun di depan para petinggi-petinggi polisi ini," tegasnya dengan suara yang terisak.
Ira juga mengungkap pada saat pertemuan itu di sebuah ruangan, dia hanya didampingi oleh suaminya. Padahal dia membawa lima kuasa hukumnya, namun tidak diperbolehkan ikut dalam pertemuan tersebut.
Tak kuat dengan mendengar perkataan yang menyebut posisi Hasya, lemah Ira akhirnya memilih keluar. Dia kemudian menangis di pangkuan kuasa hukumnya Gita Paulina.
"Saya nangis, saya cuma bilang, Mbak (Gita) saya enggak kuat," ujarnya mengulang perkataannya ke kuasan hukumnya.
Hasya jadi Tersangka
Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Dia menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Klaim Balap Liar di Jakarta Turun Usai Ada Street Race, Kapolda Metro Jaya: Ikhtiar Ini Belum Selesai
-
Kompolnas Bakal Surati Polda Metro Jaya terkait Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi
-
Sosok Eko Setia Budi Wahono, Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas
-
Konferensi Pers Kecelakaan Muhammad Hasya Atallah Saputra Digelar di Kampus Salemba, BEM UI Akan Terus Kawal Kasus Ini
-
Peserta Tembus Seribu Orang, Pembukaan Street Race Kemayoran Dipentas di Tengah Hujan Deras
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!