Suara.com - 'Ketos' atau Ketua OSIS kini menjadi bahasan penuh humor di kalangan warganet. Pasalnya, kini beredar sebuah unggahan yang menyebut keberadaan Ketos SD yang juga menjadi trending topic di media sosial seperti Twitter.
"Icha I love you (kata Ketos SD)," bunyi isi sebuah unggahan akun @convomf.
Warganet sontak dibuat terheran-heran dan tak percaya. Sebab, OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah tidak ditemukan di tingkat sekolah dasar (SD).
"Ketos SD anj*** SEJAK KAPAN SD PUNYA OSIS?," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"When ketika & ketos sd," timpal warganet lain.
"Emang ada ketos sd?," tulis warganet lainnya.
Sejarah OSIS dan alasan tidak adanya OSIS SD
Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada 21 Maret 1970 mengakui OSIS sebagai satu-satunya organisasi resmi di sekolah yang beranggotakan para siswa. Adapun OSIS saat diakui hanya diperuntukan untuk jenjang pendidikan setingkat SMP dan SMA.
Berkaca dari pengakuan oleh Kementerian Pendidikan, maka OSIS diatur dalam beberapa dasar hukum sebagai berikut.
- Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
- Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011
OSIS dalam pelaksanaannya juga terdiri atas beberapa pihak yang memenuhi struktur organisasi yakni sebagai berikut:
- Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah.
- Pengurus OSIS dari kalangan siswa yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, serta beberapa divisi lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Fungsi keberadaan OSIS
OSIS secara organisasi memiliki berbagai fungsi sebagaimana yang diatur dalam beberapa buku panduan dan dasar hukum.
Fungsi OSIS dibedakan menjadi beberapa jenis yakni sebagai berikut
- Sebagai Wadah: Layaknya sebuah organisasi, OSIS diperuntukan sebagai wadah para siswa berkegiatan dan memperoleh pembinaan,
- Sebagai Motivator: Kehadiran OSIS difungsikan agar siswa memperoleh motivasi untuk mengembangkan dirinya melalui jalur akademis dan nonakademis di sekolah melalui berbagai kegiatan,
- Sebagai Preventif: Adanya OSIS ditujukan agar siswa terwadahi untuk terhindar dari kegiatan yang negatif,
- Sebagai Pembantu Sekolah: OSIS berfungsi untuk membantu kegiatan di sekolah yang melibatkan siswa.
Beda OSIS SMP vs SMA
Tidak ada perbedaan yang mencolok antara OSIS di tingkat SMP dan SMA. Namun tentunya, OSIS di kedua jenjang tersebut memiliki kegiatan yang sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing.
Berita Terkait
-
Sinopsis Gita Cinta dari SMA, Film Remake yang Dimainkan Prilly Latuconsina
-
Heboh Penculikan Siswa SD Negeri di Media Sosial, Kapolrestabes Palembang Ungkap Fakta Ini
-
Nono Digodain Suruh Minta 100 Ribu, Raffi Ahmad Langsung Kasih 10 Juta
-
9 Film Indonesia Tayang Februari 2023, Nomor 3 Paling Banyak Ditunggu
-
Kualitas Tweetnya Disebut Dangkal hingga Seperti Anak SD, Gibran Rakabuming Raka: Ya Pak, Maaf Saya Salah
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah