Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli Nur Alia Lase mendapatkan sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah Alia terbukti terlambat mengembalikan uang hasil suap.
Saksi berupa peringatan kerasi itu dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alia sendiri menjadi Teradu II dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Nur Alia Lase selaku Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Dalam sidang perkara, Nur Alia terbukti bersalah terlambat mengembalikan uang Gelizaman Laowo sebesar Rp 2 juta yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Menurut Ketua DKPP, Alia seharusnya responsif dan segera mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
Keterlambatan pengembalian uang dinilai menjadi bukti bahwa Alia tidak memiliki sense of crisis untuk mengambil tindakan preventif terhadap kemungkinan perbuatan menciderai integritas penyelenggara Pemilu.
“DKPP menilai Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Majelis J. Kristiadi.
Sebagai informasi, Gelizaman mendatangi rumah Alia Lase pada 18 Oktober 2022. Dalam pertemuan itu, ia meminta Alia agar memasukan dirinya dalam peringkat enam besar calon anggota Panwascam dengan alasan membutuhkan pekerjaan untuk menopang ekonomi keluarga.
Gelizaman mengaku mendapatkan informasi nilai dan peringkat dari Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem, yang juga merupakan Teradu I dalam perkara yang sama. Namun, permintaan Gelizaman tersebut ditolak oleh Alia.
Bahkan, Alia sempat mempertanyakan apa maksud pemberian uang sebesar Rp 2 juta tersebut. Namun, pertanyaannya itu rupanya diabaikan Gelizaman yang pergi begitu saja.
Baca Juga: Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
Selanjutnya, Alia juga sudah meminta anak angkatnya untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan. Ia juga beberapa kali sudah menghubungi Gelizaman melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Gaji dan Syarat Pantarlih Pemilu 2024, Minimal Pendidikan SMA Bisa Daftar!
-
Anies Punya Hak Tentukan Cawapres
-
Karomani Bantah Uang Amplop untuk Said Aqil Siradj dari Dana Suap
-
Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
-
Keukeuh Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Klaim Banyak Lahirkan Pemimpin dari Kalangan Rakyat Biasa
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui