Suara.com - Sosok jaksa penuntut umum (JPU) yang terlihat terdiam dan mengatur napas saat membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi sorotan. Bahkan, ia sempat terdengar membaca tuntutan dengan suaranya yang bergetar seperti menahan tangis.
Aksi jaksa yang diketahui bernama Paris Manalu tersebut pun disindir oleh jaksa senior Jasman Mangadar Pandjaitan.
Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Paris Manalu tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.
Djasman menyebut bahwa kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa yang lain tersebut menjadi perbincangan.
Djasman menilai bahwa tidak ada jaksa yang menangis pada saat membacakan tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
Lebih lanjut, Djasman pun mendorong agar jaksa yang menangis tersebut diperiksa.
Lantas, seperti apakah profil Jaksa Paris Manalu? Simak informasi lengkapnya.
Diketahui, Paris Manalu mempunyai akun Facebook bernama Paris Manalu. Berdasarkan penelusuran, Paris Manalu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Bandung (Unisba).
Tidak hanya akun Facebook, Paris Manalu pun diketahui memiliki blog pribadi. Tulisan terakhir dari Paris Manalu dalam blognya tersebut adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2016. Dalam blog tersebut, Paris menulis materi-materi di bidang hukum.
Baca Juga: Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum
Melansir dari berbagai sumber, saat ini Paris Manalu aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Ia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Di Kejati Kepri tersebut, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan juga Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota.
Paris Manalu pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.
Tidak hanya kasus Ferdy Sambo, diketahui Paris Manalu juga pernah menjadi jaksa dalam kasus unlawful killing enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum
-
Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo
-
Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan Korban dan Publik
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Padahal Berstatus JC, LPSK: Lonceng Kematian bagi Hukum Pidana Modern
-
Jaksa Singgung Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs Gunakan Tim Pengacara yang Sama
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Buku The Broken String Angkat Isu Child Grooming, Kemen PPPA: Ancaman Nyata bagi Anak
-
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Bidang Sosial dan Humaniora di Istana, Apa Tujuannya?
-
Hari Ini Hujan Sedang Diperkirakan Mengepung Jakarta
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar