Suara.com - Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun LPSK Sentil Jaksa : Bukan Hanya Karena Serba Bisa, Tapi Juga Rasakan Keadilan Korban dan Publik!
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kekecewaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hal itu karena JPU yang tidak mempertimbangkan status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"LPSK, sebagai Lembaga Negara yang berwenang merekomendasikan JC terhadap Bharada E, menyampaikan kekecewaan karena rekomendasinya dinilai dikesampingkan oleh JPU," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution lewat keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (28/1/2023).
Padahal menurutnya, LPSK sudah mengingatkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Bharada E sebagai JC sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, JPU sebagai pihak yang berwenang memberikan tuntutannya harus memiliki keadilan bagi korban dan publik.
"JPU sejatinya dalam memberikan tuntutan, bukan hanya merasa serba bisa karena punya kewenangan jaksa. Tapi juga bisa merasa rasa keadilan korban dan publik agar tuntutan tidak mencederai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.
Bharada E Dituntut 12 Tahun
Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ling Ling, Tunangan Bharada E Siap Menunggu Hingga Keluar dari Penjara
-
'Masih Menunggu dan Menemani', Tunangan Richard Eliezer Tahan Tangis Ceritakan Hubungan Mereka
-
Puji Keberanian Bharada E Bongkar Skenario Licik Sambo, Mahfud MD: Saya Berdoa Kamu Dapat Hukuman Ringan, Tapi...
-
Mahfud MD Doakan Eliezer Dapat Hukuman Ringan: Kamu Jantan
-
Sebut Penasihat Hukum Tak Profesional, Jaksa Pastikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian