Suara.com - Aturan baru jabatan fungsional PNS telah diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada Jum'at, (27/1/2023).
Dalam aturan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut disebutkan aturan jabatan fungsional PNS dibedakan jadi dua kategori yakni keahlian dan keterampilan. Simak penjelasan aturan baru jabatan fungsional PNS tersebut di bawah ini.
Jabatan Fungsional Keahlian
Berdasarkan karakteristiknya, Pemenpan RB menyebutkan jabatan fungsional keahlian dikelompokkan lagi menjadi empat jabatan fungsional kehalian, berdasarkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Jenjang ahli utama
Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang memiliki tantangan tinggi.
2. Jenjang ahli madya
Dibutuhkan kualifikasi profesionlitas tingkat tinggi karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang nantinya akan melaksanakan tugas dengan tantangan tingkat tinggi.
3. Jenjang ahli muda
Baca Juga: 5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!
Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat lanjutan karena akan melaksanakan fungsi dan tugas utama untuk melaksanakan tugas di tingkat menengah.
4. Jenjang ahli pertama
Dibutuhkan kualifikasi profesionalitas tingkat dasar karena akan melaksanakan tugas dan fungsi utama yang tantangannya di tingkat sederhana.
Jabatan fungsionalitas keterampilan
Berdasarkan karakteristiknya yakni harus mengerjakan pekerjaan di ranah psikomotor, yang mana membutuhkan keterampilan dan kemampuan sosial tinggi sesuai jenjang pendidikan, maka jabatan fungsionalitas dibagi menjadi empat jenjang, antara lain:
1. Jenjang penyelia
Bertugas untuk melakukan koordinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih