Suara.com - Tahukah Anda bahwa agenda pensiun dini untuk PNS terus bergulir dan dibahas oleh lembaga terkait? Agenda ini muncul dalam rangka efisiensi tenaga PNS dan ASN di berbagai sektor, dan meningkatkan produktivitas yang dimiliki. Tentu untuk Anda yang merupakan ASN atau PNS, penasaran kira-kira bagaimana cara menghitung uang pensiun dini PNS dan ASN ini.
Perubahan Budaya dan Optimasi Sumber Daya Manusia
Dituliskan dalam sebuah artikel di cnbcindonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa wacana pensiun dini massal muncul dari pertimbangan produktivitas pekerjaan, dimana banyak aparatur sipil negara yang kurang produktif dan harus dibenahi.
Dengan wacana ini, diharapkan ada efek berantai pada perubahan budaya yang ada di setiap lembaga, menjadi lebih produktif, dan mampu memberikan layanan lebih baik. Diprediksi jika wacana ini benar-benar disahkan, tidak sedikit ASN dan PNS yang akan sukarela mengajukan pensiun dini sebab nilai uang pensiun atau pesangonnya terhitung besar.
Cara Menghitung Uang pensiun Dini PNS
Untuk cara menghitung uang pensiun dini PNS sendiri, ada format penghitungan yang digunakan dan disebut sistem pay as you go. Sistem ini masih digunakan hingga saat artikel ini ditulis, dengan rumus baku yang umum digunakan.
Rumus ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, yakni sebagai berikut>
2,5 persen x Masa Kerja x Gaji Pokok Terakhir
Dengan demikian pertimbangan masa kerja dan gaji pokok terakhir akan menjadi variabel umum yang membedakan besaran uang pensiun yang diterima setiap orang yang mengalami pensiun dini ini. Namun demikian terdapat syarat yang ketat pada pengajuan pensiun dini, sehingga tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.
Selain metode perhitungan pay as you go ini, terdapat pula agenda yang menyebutkan pemberian pesangon pada PNS yang pensiun dini dengan skema fully funded. Dengan skema ini, PNS bisa jadi mendapatkan pesangon hingga nominal Rp 1.000.000.000 per orang.
Perhitungan atas keduanya masih terus dibahas oleh pemerintah dan lembaga terkait, agar dapat memperoleh hasil terbaik dan paling fair untuk setiap pihak. Dengan catatan, semua keputusan berdasarkan landasan hukum yang benar dan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Itu tadi sekilas pembahasan mengenai cara menghitung uang pensiun dini PNS yang bisa dibagikan dalam artikel singkat ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kantor Menko Airlangga Hartarto Buka Lowongan Kerja non-PNS, Gajinya Rp 7 juta/Bulan
-
LPSK Bantah Terlambat Lindungi Iwan Boedi Paulus, PNS yang Tewas saat Jadi Saksi Korupsi
-
Minta Mahasiswa Bantu Pemerintah Kurangi Pengangguran, Menteri Bahlil: Jangan Jadi PNS atau Karyawan
-
Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!
-
Pensiun Dini PNS Dapat Pesangon Miliaran Rupiah, Beneran?
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?
-
Polisi Bantah Isu Begal di Tomang, Ternyata Motif Asmara dan Dendam Pribadi
-
Siasat Pencuri di Jaksel Gasak Kotak Amal, Pura-pura Salat Ashar Demi Kelabui Jemaah
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
-
Berawal dari Latihan Sepatu Roda, Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Polda Metro Jaya Bongkar Modus Relasi Kuasa Pelatih Sepatu Roda yang Cabuli Anak Didiknya
-
Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
Kapal Induk USS Nimitz Masuk Laut Karibia, AS Disebut Siapkan Langkah Tekan Kuba