- KPK mengungkap modus korupsi Tol Trans Sumatera di mana tersangka diduga membeli lahan dari warga terlebih dahulu untuk dijual kembali dengan harga tinggi ke Hutama Karya
- Dua mantan petinggi Hutama Karya, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
- BPKP menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp205,14 miliar dari pengadaan lahan di Bakauheni dan Kalianda
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi licik di balik skandal korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020.
Para tersangka diduga telah "menggoreng" harga tanah dengan membelinya terlebih dahulu dari warga sebelum dijual kembali ke PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai fantastis, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar.
Babak baru penyelidikan ini terungkap setelah KPK memeriksa empat saksi kunci pada Kamis (9/10), yang terdiri dari tiga notaris, yakni Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri alur proses jual beli lahan yang sarat kejanggalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa para saksi dicecar mengenai dugaan adanya permainan sejak awal dalam proses akuisisi lahan.
“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara, Minggu (12/10/2025).
Skandal ini telah menyeret nama-nama besar. KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP), dan mantan Kepala Divisi, M. Rizal Sutjipto (RS), sebagai tersangka. Keduanya telah resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Selain dua petinggi tersebut, KPK juga menjerat Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen (IZ), dan korporasi PT STJ itu sendiri. Namun, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Kerugian keuangan negara yang masif dalam proyek ini telah dihitung secara rinci oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka kerugian total mencapai Rp205,14 miliar, yang berasal dari dua lokasi pengadaan lahan di Provinsi Lampung.
Rinciannya adalah kerugian sebesar Rp133,73 miliar dari pembayaran yang dilakukan Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, dan Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda. KPK mengumumkan kasus ini ke publik pertama kali pada 13 Maret 2024 dan terus melakukan pengembangan hingga kini.
Baca Juga: Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
Berita Terkait
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak