Suara.com - Presiden Joko Widodo secara resmi menerima mandat ketua ASEAN 2023. Indonesia menerima estafet keketuaan ASEAN 2023 dari Kamboja oleh Perdana Menteri Kamboja Hun Sen.
Penyerahan keketuaan itu berlangsung pada upacara penutupan KTT ASEAN ke-40 dan ke-41 serta KTT terkait lainnya di Hotel Sokha Phnom Penh.
Jokowi juga telah resmi mengumumkan dimulainya kick off Keketuaan ASEAN 2023. Pengumuman tersebut disampaikan presiden di depan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Minggu (29/1/2023).
Lantas, apa itu keketuaan ASEAN, dan seperti apa tugas serta peran Indonesia jadi ketua ASEAN 2023 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ketua ASEAN adalah negara yang memperoleh mandat untuk memimpin KTT ASEAN dan KTT terkait Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan Komunitas ASEAN, Badan Menteri Sektoral ASEAN terkait dan pejabat senior, dan Komite Perwakilan Tetap. Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Piagam ASEAN.
Melansir dari situs resminya, ketua ASEAN ditentukan berdasarkan urutan abjad negara-negara anggota dan yang harus dirotasi setiap tahunnya.
Sebagai negara yang menerima mandat untuk menjadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia akan memimpin dan juga akan menjadi tuan rumah pelaksanaan KTT ASEAN 2023 dan KTT terkait.
Tugas Ketua ASEAN
Tidak hanya memimpin KTT ASEAN, ketua ASEAN juga mempunyai tugas yang amat penting terkait dengan kerjasama negara-negara anggota ASEAN.
Baca Juga: Skenario 'All Jokowi's Men': Terwujud Asal NasDdem Batal Usung Anies Baswedan?
Berikut tugas-tugas ketua ASEAN sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Piagam ASEAN:
1. Memimpin KTT ASEAN dan KTT terkait, Dewan Koordinasi ASEAN, tiga Dewan Komunitas ASEAN, Badan Menteri Sektoral ASEAN terkait dan pejabat senior, dan juga Komite Perwakilan Tetap.
2. Aktif mempromosikan dan juga meningkatkan kepentingan dan kesejahteraan ASEAN, hal tersebut juga termasuk upaya untuk membangun Komunitas ASEAN melalui inisiatif kebijakan, koordinasi, konsensus, dan juga kerja sama.
3. Bisa memastikan sentralitas ASEAN.
4. Memastikan tanggapan yang efektif serta tepat waktu terhadap isu-isu mendesak atau situasi krisis yang berpengaruh pada ASEAN, termasuk menyediakan kantor yang baik dan juga pengaturan lain untuk segera mengatasi masalah.
5. Mewakili ASEAN dalam memperkuat dan mempromosikan hubungan yang lebih dekat dengan mitra eksternal.
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Bersyukur PPKM Sudah Dicabut, Jokowi: Kita Sering Lupa Kalau Sekarang Sudah Enak
-
Skenario 'All Jokowi's Men': Terwujud Asal NasDdem Batal Usung Anies Baswedan?
-
Jokowi Akui Kaesang Pangarep Tertarik Terjun ke Politik
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Bersih-bersih Kabinet dengan Copot 6 Menteri Sekaligus, Benarkah?
-
Merasa Keputusannya Benar dengan Tidak Lockdown Selama Pandemi, Jokowi: Kalau Gak Kita Sudah Runtuh
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?