Suara.com - Sidang nota pembelaan diri (pleiodoi) terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dilaksanakan minggu lalu. Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang replik pada Senin (30/1/2023) hari ini.
Sidang replik yang dijadwalkan hari ini akan dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. Sidang ini merupakan bentuk respons dari jaksa serta hakim atas pembelaan diri yang diajukan oleh para terdakwa.
Sebelumnya, Bharada E dalam pleidoi sempat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Begitu pula Putri Candrawathi yang sempat mencurahkan kekecewaannya.
Simak inilah 5 fakta sidang replik Richard Eliezer dan Putri Chandrawathi selengkapnya.
Isi pleidoi Richard
PN Jaksel menggelar sidang pledoi Bharada E yang juga merupakan seorang justice collaborator pada Rabu (25/01/2023) lalu. Dalam kesempatan itu, Richard kecewa atas tuntutan jaksa kepadanya yaitu penjara selama 12 tahun.
Ia pun membacakan pleidoi dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’. Isinya berupa jeritan hatinya yang mengaku bahwa tindakan penembakan terhadap Brigadir J adalah bentuk patuhnya terhadap atasan, yakni Ferdy Sambo.
Selain itu, Richard juga meminta agar jaksa dan hakim dapat mempertimbangkan tuntutan. Ia berharap dirinya diberi keadilan yang seadil-adilnya karena sudah kooperatif dan membongkar skenario Ferdy Sambo.
Menunggu rekomendasi jaksa kepada hakim
Atas pembacaan nota pembelaan Richard, tim kuasa hukum dan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berharap jaksa dapat memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai hukuman Richard.
LPSK berharap hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang layak kepada Richard selaku justice collaborator. Terlebih, LPSK menilai kejujuran yang diungkap Richard adalah bentuk kebaikan yang membantu pihak berwajib mengungkap kebenaran kasus Brigadir J.
Putri minta tidak dihukum
Tak cuma Richard, Putri Chandrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J juga dijadwalkan akan melaksanakan sidang replik.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini dalam sidang pleidoi meminta agar dirinya tidak dihukum atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini setelah ia mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU.
Putri pun mengungkap secara gamblang bahwa dirinya tidak menerima untuk dihukum selama 8 tahun. Ia meminta dibebaskan pada sidang pledoinya yang dilaksanakan Selasa (30/01/2023) lalu.
Berita Terkait
-
Hari Ini Jaksa Jawab Pembelaan Putri Candrawathi Yang Mengaku Banyak Difitnah Termasuk Soal Selingkuh Dengan Kuat Ma'ruf
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae Ke Hakim, Apa Itu?
-
Nggak Tahu Malu! Ini Deretan Kelakuan Ferdy Sambo: Nipu Kapolri hingga Minta Bebas
-
Sosok Paris Manalu, Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
-
Beda Tuntutan Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Paling Berat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel