Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang replik, Senin (30/1/2023) hari ini. Dua terdakwa itu adalah Bharada E dan Putri Candrawathi.
"Iya jawaban tim jaksa penuntut umum (replik)," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ketika dikonfirmasi terkait sidang Bharada E dan Putri Candrawathi, Senin (30/1/2023).
Sidang replik tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang sidang utama.
Dalam pembelaanya, Richard menyampaikan sederet permintaan maaf kepada sejumlah pihak terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya. Terkhusus bagi ayahnya Sunandang Junus Lumiu, yang ia sebut kehilangan pekerjaan akibat dia terseret kasus pembunuhan Yosua.
"Kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, 'Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini'. 'Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard dengan suara bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Richard kemudian meminta maaf kepada ibundanya Rynecke Alma Pudihang. Dia minta maaf karena kejujurannya justru membuat ibunya bersedih.
Dalam pleidoinya, Richard juga meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua. Dia mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah ia lakukan.
"Kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos, tidak ada kata- kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada Almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ucap Richard.
Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae Ke Hakim, Apa Itu?
Selain itu, Richard turut menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap mantan atasannya Ferdy Sambo.
Richard mengaku semulanya tidak menyangka jika peristiwa pembunuhan ini menyeret dirinya hingga harus duduk sebagai terdakwa. Padahal, masa-masa ini Richard hanya mengabdi pada institusi Polri yang sangat ia cintai.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Richard.
Richard merasa hanyalah seorang prajurit berpangkat rendah yang harus mematuhi perintah atasannya. Namun, dia justru diperalat oleh Sambo.
Hal itu, membuat perasaannya begitu hancur. Meski begitu, dia mengaku akan tetap tegar menjalani proses hukum.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," ungkap Richard.
Berita Terkait
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, ICJR Bakal Kirim Amicus Curiae Ke Hakim, Apa Itu?
-
Sosok Paris Manalu, Jaksa yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer
-
Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo
-
Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK Singgung Rasa Keadilan Korban dan Publik
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Padahal Berstatus JC, LPSK: Lonceng Kematian bagi Hukum Pidana Modern
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina