Suara.com - Anak buah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosya Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah rampung menjalani sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice. Keenam anak buah Ferdy Sambo itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan yang berbeda-beda.
Keenam anak buah Ferdy Sambo itu, yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo.
Berikut ini beda tuntutan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selengkapnya.
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan dikenakan tuntutan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Ia menjadi tersangka karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Hendra juga meminta seluruh bawahannya mempercayai skenario Sambo. Hal yang memberatkannya, yakni Hendra tidak jujur dan berkilah alibi, serta merupakan petinggi polri dengan jabatan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Chuck Putranto
Chuck Putranto dituntut 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck diperiksa karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah Duren Tiga.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Saat Diseret Eksekusi, Benarkah
Hal yang memberatkan, ia dinilai memahami tindakannya yang menurut perintah itu merupakan perintah yang tak sah menurut aturan. Hal yang meringankan, yakni Chuck bersikap sopan dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman dituntut penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Arif dinilai sengaja mematahkan barang bukti berupa laptop menjadi beberapa bagian sehingga tak dapat digunakan lagi.
Tak hanya itu, Arif juga mengetahui temuan rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Hal yang memberatkannya yakni file CCTV itu dihapus dan dirusak.
Arif dianggap tahu bahwa bukti CCTV itu dapat mengungkap kasus yang sedang terjadi jika diserahkan ke penyidik. Hal yang meringankannya yakni Arif mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki dirinya.
Baiquni Wibowo
Berita Terkait
-
Heboh Kabar Ferdy Sambo Ngamuk Teriak-teriak Gegara Divonis Gantung, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!
-
Jaksa Jengkel Sambo Terus Menyangkal, Pengacara: Jaksa Emosional dan Sibuk Komentari Kuasa Hukum
-
Karir Bharada E: Susah Payah Masuk Polisi, Sekarang Malah Hancur Gegara Tragedi Sambo
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati! Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk-ngamuk Jelang Eksekusi, Benarkah?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua