Suara.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni masih menyedot perhatian publik. Gadis berusia 19 tahun itu disebut ditabrak oleh mobil audi A6 di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.
Selvi tewas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023) setelah ditabrak mobil Audi A6 yang diduga merangsek masuk ke iring-iringan kepolisian.
Sepekan setelah kejadian itu, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Perempuan berusia 23 tahun ini bahkan mengaku sebagai istri kedua dari anggota kepolisian dalam iring-iringan.
Nur menjelaskan alasan mobil Audi A6 yang dikemudikan sopirnya, Sugeng, bisa masuk ke iring-iringan karena telah mendapatkan izin dari suaminya.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi) atas izin suami saya," kata Nur kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
Ia juga mengaku kalau mobil Audi A6 tersebut adalah milik suaminya, sedangkan mobil miliknya tengah diperbaiki di bengkel.
Namun pengakuan Nur tersebut telah dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, yang menyatakan bahwa perempuan tersebut bukanlah istri dari anggota kepolisian.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucapnya kepada awak media.
Telepas dari perbedaan klaim antara keduanya, pengakuan Nur menggelitik untuk ditelusuri. Benarkah seorang anggota polisi bisa membeli mobil sedan Audi A6? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?
Berapa harga mobil Audi A6?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, harga mobil Audi A6 keluaran 2023 dipatok di harga Rp1,25 - 1,95 miliar. Sementara harga mobil Audi A6 bekas dipatok mulai Rp238 juta hingga Rp275 juta.
Lantas berapakah gaji anggota kepolisian? Bisa kah anggota kepolisian membeli mobil semahal itu?
Gaji polisi di Indonesia
Mengenai gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian dari jabatan Tamtama hingga Jenderal.
Berita Terkait
-
Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?
-
Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya
-
Beda Klaim Polisi vs Nur Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi Mahasiswi Cianjur
-
Ada Dua Nama Nur dalam Kasus Mobil Audi A6 Menabrak Mahasiswi Cianjur, yang Satu Mengaku Pasangannya Menyidik Kasus Wowon Erawan
-
Bukan A8, Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi A6
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dukungan Indonesia Cs Gak Ngaruh! Gianni Infantino Diminta Mundur atau Dilengserkan
-
Isuzu Traga Disulap Menjadi Mobile Beauty Salon di Pameran GIIAS 2026
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen