Suara.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni masih menyedot perhatian publik. Gadis berusia 19 tahun itu disebut ditabrak oleh mobil audi A6 di Kampung Sahbandar, Kecamatan Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.
Selvi tewas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023) setelah ditabrak mobil Audi A6 yang diduga merangsek masuk ke iring-iringan kepolisian.
Sepekan setelah kejadian itu, muncul seorang perempuan bernama Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi A6. Perempuan berusia 23 tahun ini bahkan mengaku sebagai istri kedua dari anggota kepolisian dalam iring-iringan.
Nur menjelaskan alasan mobil Audi A6 yang dikemudikan sopirnya, Sugeng, bisa masuk ke iring-iringan karena telah mendapatkan izin dari suaminya.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi) atas izin suami saya," kata Nur kepada awak media, Jumat (27/1/2023).
Ia juga mengaku kalau mobil Audi A6 tersebut adalah milik suaminya, sedangkan mobil miliknya tengah diperbaiki di bengkel.
Namun pengakuan Nur tersebut telah dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, yang menyatakan bahwa perempuan tersebut bukanlah istri dari anggota kepolisian.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucapnya kepada awak media.
Telepas dari perbedaan klaim antara keduanya, pengakuan Nur menggelitik untuk ditelusuri. Benarkah seorang anggota polisi bisa membeli mobil sedan Audi A6? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?
Berapa harga mobil Audi A6?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, harga mobil Audi A6 keluaran 2023 dipatok di harga Rp1,25 - 1,95 miliar. Sementara harga mobil Audi A6 bekas dipatok mulai Rp238 juta hingga Rp275 juta.
Lantas berapakah gaji anggota kepolisian? Bisa kah anggota kepolisian membeli mobil semahal itu?
Gaji polisi di Indonesia
Mengenai gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian dari jabatan Tamtama hingga Jenderal.
Berita Terkait
- 
            
              Kejanggalan Mobil Audi A6 Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Kapolri Punya Banyak PR?
- 
            
              Aturan Polisi atau PNS Punya Istri Lebih dari Satu, Begini Rincian Lengkapnya
- 
            
              Beda Klaim Polisi vs Nur Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi Mahasiswi Cianjur
- 
            
              Ada Dua Nama Nur dalam Kasus Mobil Audi A6 Menabrak Mahasiswi Cianjur, yang Satu Mengaku Pasangannya Menyidik Kasus Wowon Erawan
- 
            
              Bukan A8, Polisi Pastikan Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Mobil Audi A6
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP