Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim monitoring untuk memantau proses peradilan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal. Pembentukan itu bagian respons Komnas HAM atas persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Senin (30/1/2023).
Uli menjelaskan tim monitoring bertujuan untuk melakukan pemantau dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," kata Uli.
Kemudian Komnas juga mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menjalankan sidang secara terbuka.
"Mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas," ujar Uli.
Menurut Komnas HAM, tragedi Kanjuruhan bukan kasus anak ataupun kekerasan seksual sehingga penting disidangkan secara terbuka.
"Keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.," tegasnya.
Terbukanya proses persidang menjadi sangat penting, khususnya bagi korban dan keluarga korban untuk memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan diproses dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan Sidang Kasus Kanjuruhan Digelar Tertutup: Padahal Bukan Kasus Kekerasan Seksual
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," imbuh Uli.
Untuk diketahui persidangan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 lalu.
Namun persidangan yang digelar terkesan tertutup. Hal itu karena jurnalis yang meliput tidak dibolehkan menyiarkan secara langsung dan jumlah pengunjung sidang juga dibatasi.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sesalkan Sidang Kasus Kanjuruhan Digelar Tertutup: Padahal Bukan Kasus Kekerasan Seksual
-
Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
-
Ricuh Arema FC, Media Malaysia Pertanyakan Kemungkinan BRI Liga 1 Bisa Dihentikan Lagi
-
Jejak Peristiwa Kelam Sepak Bola RI Sejak Tragedi Kanjuruhan: Sinyal Darurat Reformasi?
-
Deretan Tuntutan Aremania kepada Arema FC, Berakhir Demo Anarkis
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti