Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim monitoring untuk memantau proses peradilan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal. Pembentukan itu bagian respons Komnas HAM atas persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Senin (30/1/2023).
Uli menjelaskan tim monitoring bertujuan untuk melakukan pemantau dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," kata Uli.
Kemudian Komnas juga mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk menjalankan sidang secara terbuka.
"Mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas," ujar Uli.
Menurut Komnas HAM, tragedi Kanjuruhan bukan kasus anak ataupun kekerasan seksual sehingga penting disidangkan secara terbuka.
"Keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.," tegasnya.
Terbukanya proses persidang menjadi sangat penting, khususnya bagi korban dan keluarga korban untuk memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan diproses dengan seadil-adilnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan Sidang Kasus Kanjuruhan Digelar Tertutup: Padahal Bukan Kasus Kekerasan Seksual
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," imbuh Uli.
Untuk diketahui persidangan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 lalu.
Namun persidangan yang digelar terkesan tertutup. Hal itu karena jurnalis yang meliput tidak dibolehkan menyiarkan secara langsung dan jumlah pengunjung sidang juga dibatasi.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sesalkan Sidang Kasus Kanjuruhan Digelar Tertutup: Padahal Bukan Kasus Kekerasan Seksual
-
Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
-
Ricuh Arema FC, Media Malaysia Pertanyakan Kemungkinan BRI Liga 1 Bisa Dihentikan Lagi
-
Jejak Peristiwa Kelam Sepak Bola RI Sejak Tragedi Kanjuruhan: Sinyal Darurat Reformasi?
-
Deretan Tuntutan Aremania kepada Arema FC, Berakhir Demo Anarkis
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram