News / Nasional
Selasa, 31 Januari 2023 | 11:13 WIB
Ilustrasi polisi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].

Menurut Perpres tersebut, anggota kepolisian berpangkat Kompol masuk dalam kelas jabatan 10 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More