Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan yang menyebut mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menerima uang dari hasil suap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu bakal didalami dengan mengkonfirmasi fakta persidangan itu kepada saksi-saksi.
"Apakah benar ada fakta hukum tersebut? Ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja? Memang perlu dilakukan pendalaman," kata Ali saat dihubungi wartawan pada Selasa (31/1/2023).
Kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung dengan terdakwa yaitu Karomani, M Basri, dan Heryandi.
Pada persidangan yang digelar pada Kamis (26/1/2022), nama Said Aqil Siradj disebut-sebut saat penjabaran terhadap saksi dosen dan orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja menanyakan, catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah nama berinisial SAS dengan nominal Rp30 juta. Lalu Mualimin menjawabnya itu Ketua Umum PBNU.
"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.
"Kebutuhannya apa?" Jaksa kembali menanyakan.
Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun Mualimin tidak menjelaskan waktu kedatangan Said Aqil itu.
Baca Juga: Dana Suap Unila Dipakai untuk Uang Amplop Said Aqil Siradj Rp 30 Juta
"Kebutuhannya Beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jelas Mualimin.
Dia juga menyampaikan, jika Said Aqil Siradj tidak mengetahui uang itu berasal dari 'infak' calon mahasiswa baru.
"Pak Kyai nggak tahu," jawabnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok