Suara.com - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah menjadi sorotan. Terlebih ini setelah terdakwa kasus Indosurya yang merugikan nasabah Rp 106 triliun divonis bebas pengadilan.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa Kejagung telah bertindak secara profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus Indosurya.
"(Kasus KSP) Indosurya itu ya kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Mantan Mahkamah Konstutusi (MK) ini pun menyayangkan pihak-pihak yang menyudutkan Kejagung buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya. Padahal, menurutnya, Kejagung sudah memberikan dakwaan yang jelas, tetapi pengadilan yang akhirnya memutuskan bebas.
"Orang-orang membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejaksaan Agung harus diperiksa. Jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas," tambah Mahfud.
Mahfud menilai bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya itu termasuk tindak pidana, sebagaimana yang pernah ia diskusikan bersama para perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh," jelas Mahfud.
"Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya itu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
-
Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Warganet Malah Soraki Nasib Chef Arnold: Karma Instan!
-
Gibran Ngomel ke Chef Arnold: Siapa Suruh Nabung di Tempat Nggak Jelas Macam Indosurya
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa