Suara.com - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah menjadi sorotan. Terlebih ini setelah terdakwa kasus Indosurya yang merugikan nasabah Rp 106 triliun divonis bebas pengadilan.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa Kejagung telah bertindak secara profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus Indosurya.
"(Kasus KSP) Indosurya itu ya kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Mantan Mahkamah Konstutusi (MK) ini pun menyayangkan pihak-pihak yang menyudutkan Kejagung buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya. Padahal, menurutnya, Kejagung sudah memberikan dakwaan yang jelas, tetapi pengadilan yang akhirnya memutuskan bebas.
"Orang-orang membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejaksaan Agung harus diperiksa. Jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas," tambah Mahfud.
Mahfud menilai bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya itu termasuk tindak pidana, sebagaimana yang pernah ia diskusikan bersama para perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh," jelas Mahfud.
"Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya itu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
-
Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Warganet Malah Soraki Nasib Chef Arnold: Karma Instan!
-
Gibran Ngomel ke Chef Arnold: Siapa Suruh Nabung di Tempat Nggak Jelas Macam Indosurya
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan