Suara.com - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tengah menjadi sorotan. Terlebih ini setelah terdakwa kasus Indosurya yang merugikan nasabah Rp 106 triliun divonis bebas pengadilan.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa Kejagung telah bertindak secara profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus Indosurya.
"(Kasus KSP) Indosurya itu ya kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Mantan Mahkamah Konstutusi (MK) ini pun menyayangkan pihak-pihak yang menyudutkan Kejagung buntut vonis bebas terhadap terdakwa kasus Indosurya. Padahal, menurutnya, Kejagung sudah memberikan dakwaan yang jelas, tetapi pengadilan yang akhirnya memutuskan bebas.
"Orang-orang membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejaksaan Agung harus diperiksa. Jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas," tambah Mahfud.
Mahfud menilai bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya itu termasuk tindak pidana, sebagaimana yang pernah ia diskusikan bersama para perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh," jelas Mahfud.
"Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya itu. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Profesional
-
Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Warganet Malah Soraki Nasib Chef Arnold: Karma Instan!
-
Gibran Ngomel ke Chef Arnold: Siapa Suruh Nabung di Tempat Nggak Jelas Macam Indosurya
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Kebumen Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa, Jangan Harap Dana Desa Bisa Dikorupsi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya