Suara.com - Kasus kecelakaan Kompol D yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1/2023) lalu masih menjadi sorotan. Kompol D merupakan anggota Polri yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi sebagai suaminya.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi itu ternyata menguak fakta perselingkuhan Kompol D. Fakta ini terbongkar setelah Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D. Lantas apakah anggota Polri boleh selingkuh? Apa ancamannya? Simak penjelasan berikut ini.
Anggota Polri Dilarang Selingkuh
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan. Hal tersebut juga telah diatur dalam aturan kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan pada wartawan, Selasa (24/5/2022) lalu ketika memberikan keterangan soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang sempat viral.
"Belum berkeluarga juga tidak boleh, yang seperti itu belum berkeluarga berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," sambung Zulpan.
Ancaman Polri Ketahuan Selingkuh
Menurut Zulpan, ada aturan tegas Polri bila ada anggota yang ketahuan melakukan perselingkuhan, terlebih dengan sesama anggota Polri. Bahkan, bila anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan tidak hormat alias PTDH.
"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas. Dipecat (dari anggota polri)," tegas Zulpan.
Baca Juga: Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D
Kasus Perselingkuhan Kompol D
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D terbukti melanggar kode etik. Kompol D melanggar kode etik terkait melakukan perzinaan atau perselingkuhan.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan pada Selasa (31/1/2023).
Namun Trunoyudo menyebut proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Begitu juga soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D yang masih ditangani. Kompol D saat ini ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya terungkap Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.
Sementara itu Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi. Atas perbuatannya, Sugeng terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Pacar Selingkuhan, Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Selvi Ternyata Istri Siri Kompol D
-
Kompol D Ditahan Diduga Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi
-
Berujung Ketahuan Selingkuh, Membaca Nasib Kompol D Usai Insiden Kecelakaan Mahasiswi Cianjur
-
Jejak Klaim Polisi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Terkesan Ditutupi?
-
Komisi III DPR Desak Polisi Pulihkan Nama Baik Mendiang Mahasiswa UI Hasya: Gak Mungkin Orang Mati jadi Tersangka!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras