Selain mengatur harga eceran BBM Subsidi dan JBKP, Permen ESDM No.20/2021 juga mengatur harga eceran jenis BBM Umum. Harga eceran jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan margin usaha paling tinggi 10 % dari harga dasar.
Harga dasar BBM merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin. Perhitungan harga dasar untuk setiap bulannya ditetapkan dengan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Formula harga dasar tersebut menjelaskan mengapa harga keekonomian BBM yang disampaikan oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan pernah berbeda. Jika Menteri Keuangan menggunakan basis data tanggal 25 Januari – 24 Februari, sementara Menteri ESDM menggunakan data 25 Februari – 24 Maret maka hasil perhitungan harga BBM oleh kedua belah pihak kemungkinan akan berbeda.
Jika mencermati sebagian besar faktor pembentuk harga BBM yang fluktuatif tersebut, perubahan harga BBM semestinya juga dapat disikapi seperti harga barang dan jasa di pasar pada umumnya. Bahwa naik dan turunnya harga adalah sesuatu yang wajar. Dalam hal ini yang perlu dikawal adalah memastikan bahwa mekanisme penyesuaian harga tersebut adil untuk semua pihak. Ketika biaya penyediaan turun, harga BBM harus diturunkan agar tidak merugikan konsumen. Sebaliknya, ketika biaya penyediaan naik, harga BBM harus dinaikkan agar tidak merugikan pelaku usaha penyedia BBM.
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti
Berita Terkait
-
B35 Mulai Berlaku 1 Februari 2023
-
Harga Pertalite Belum Ada Sinyal Turun Meski Minyak Dunia Melemah dan Rupiah Menguat
-
Sebelum Berangkat Kerja, Cek Dulu Daftar Harga BBM Pertamax yang Turun per Hari Ini
-
Pertimbangkan Banyak Aspek, Penentuan Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha
-
Sepanjang 2022 Rp157 Triliun Terkuras Habis Buat Subsidi BBM Hingga Listrik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset