Suara.com - Fluktuasi atau perubahan harga BBM pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar seperti perubahan harga barang dan jasa pada umumnya. Harga minyak mentah yang diperdagangkan di pasar internasional tercatat terus mengalami perubahan hampir untuk setiap harinya. Sementara minyak mentah merupakan komponen terbesar dalam pembentuk harga BBM.
Meskipun merupakan sesuatu yang wajar, bagi masyarakat Indonesia, fluktuasi harga BBM secara relatif tampak belum sepenuhnya dapat diterima. Hal tersebut karena dalam kurun waktu yang cukup lama masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan harga BBM yang stabil akibat diintervensi oleh pemerintah.
Perubahan kondisi permintaan dan penawaran minyak Indonesia menyebabkan biaya yang diperlukan untuk dapat mengintervensi harga BBM semakin besar. Konsumsi minyak Indonesia telah meningkat dari kisaran 300 ribu barel per hari pada periode awal pelaksanaan pembangunan menjadi sekitar 1,5 juta barel per hari. Sementara kemampuan produksi minyak Indonesia yang sempat mencapai 1,6 juta barel per hari, saat ini turun menjadi 600-700 ribu barel per hari.
Faktor pembentuk harga BBM
Harga BBM secara umum sama dengan harga barang dan jasa yang lain, dibentuk melalui komponen biaya-biaya dalam proses pengadaannya. Harga BBM diantaranya ditentukan oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, biaya untuk mengangkut minyak mentah, biaya pengolahan/pengilangan, biaya penyimpanan BBM, biaya distribusi BBM, tarif pajak yang meliputi PPN dan PBBKB, dan margin wajar badan usaha yang terlibat dalam rantai bisnis penyediaan BBM.
Sebagian besar komponen pembentuk harga BBM tersebut bersifat fluktuatif. Karena itu, menjadi logis jika harga BBM juga fluktuatif, dapat naik dan turun sesuai dengan perubahan faktor pembentuk harganya. Jika selama ini harga BBM di Indonesia relatif stabil, hal tersebut bukan karena faktor-faktor pembentuk harganya yang stabil, tetapi lebih karena harga BBM diintervensi oleh pemerintah.
Meskipun relatif sama dengan barang dan jasa yang lainnya, perhitungan harga wajar BBM tidak mudah untuk dapat disederhanakan. Terdapat sejumlah faktor penting yang perlu dilihat lebih cermat ketika menghitung harga wajar BBM. Salah satunya adalah terkait karakteristik minyak mentah dan setting pada kilang minyak. Jenis minyak mentah dan setting kilang akan berpengaruh terhadap produk yang akan dihasilkan dari proses pengilangan.
Produk yang akan dihasilkan umumnya akan tergantung dari crude assay. Melalui crude assay sudah akan diketahui berapa komposisi dari masing-masing produk yang akan dihasilkan mulai dari gas, LPG, minyak tanah, bensin, solar, dan residunya. Hasil studi menyebutkan pengilangan minyak jenis BRENT rata-rata akan menghasilkan komposisi produk: Butane and Lighter (2,9%), Lt. Naptha (9,2%), Hvy Naphtha (21,3%), Kerosene (15,6%), Diesel (16,7%), Vacuum Gas Oil (24,5%), dan Vacuum Residue(9,7%).
Studi tersebut menggambarkan bahwa pendekatan yang mengasumsikan bahwa 1 barel minyak mentah akan menjadi 1 barel BBM adalah tidak tepat. Dalam proses pengilangan minyak mentah tidak semua akan menjadi BBM tetapi juga produk turunan yang lainnya. Hal tersebut menegaskan bahwa perhitungan harga wajar BBM tidak sederhana karena harus melibatkan perhitungan hasil produk lain yang harganya juga tidak sama.
Data menunjukkan bahwa harga BBM antar negara dapat berbeda-beda. Hal tersebut karena struktur biaya penyediaan BBM antara negara yang satu dan yang lainnya memang tidak selalu sama. Publikasi OPEC misalnya juga menunjukkan bahwa struktur biaya produksi BBM pada kelompok negara OECD dan G7 berbeda. Struktur biaya produksi BBM di Usa, Canada, Japan, Korea, France, Germany, Italy, UK, India, dan China juga dilaporkan berbeda.
Secara umum struktur harga BBM terbagi menjadi tiga komponen utama yaitu biaya minyak mentah, keuntungan badan usaha, dan pajak. Komponen terbesar umumnya terdistribusi untuk biaya minyak mentah dan pajak. Untuk kelompok negara OECD dan G7 porsi besaran pajak yang dibayar oleh konsumen masing-masing mencapai 49 % dan 51 % terhadap total harga BBM.
Sementara porsi pajak dalam struktur harga BBM di Usa, Canada, Japan, Korea, France, Germany, Italy, UK, India, dan China masing-masing sekitar 19 %, 33 %, 38 %, 43 %, 60 %, 57 %, 60 %, 59 %, 51 %, dan 38 %.
Untuk Indonesia, formula perhitungan harga BBM pada dasarnya sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Karena itu jika masih terdapat pihak yang menilai bahwa Pemerintah dan Pertamina tidak transparan dalam hal perhitungan harga BBM hal tersebut merupakan pesan bahwa sosialisasi terhadap regulasi perhitungan harga BBM masih perlu ditingkatkan dan dilakukan secara masif.
Saat ini formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur melalui Permen ESDM No.20/2021 dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.40/2018 tentang Perubahan Keenam atas Permen ESDM No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM Subsidi/Tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara untuk harga eceran BBM Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 90 Rupiah, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Berita Terkait
-
B35 Mulai Berlaku 1 Februari 2023
-
Harga Pertalite Belum Ada Sinyal Turun Meski Minyak Dunia Melemah dan Rupiah Menguat
-
Sebelum Berangkat Kerja, Cek Dulu Daftar Harga BBM Pertamax yang Turun per Hari Ini
-
Pertimbangkan Banyak Aspek, Penentuan Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha
-
Sepanjang 2022 Rp157 Triliun Terkuras Habis Buat Subsidi BBM Hingga Listrik
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas
-
Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Dipanggil Polisi Pekan Depan!