Suara.com - Fluktuasi atau perubahan harga BBM pada dasarnya merupakan sesuatu yang wajar seperti perubahan harga barang dan jasa pada umumnya. Harga minyak mentah yang diperdagangkan di pasar internasional tercatat terus mengalami perubahan hampir untuk setiap harinya. Sementara minyak mentah merupakan komponen terbesar dalam pembentuk harga BBM.
Meskipun merupakan sesuatu yang wajar, bagi masyarakat Indonesia, fluktuasi harga BBM secara relatif tampak belum sepenuhnya dapat diterima. Hal tersebut karena dalam kurun waktu yang cukup lama masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan harga BBM yang stabil akibat diintervensi oleh pemerintah.
Perubahan kondisi permintaan dan penawaran minyak Indonesia menyebabkan biaya yang diperlukan untuk dapat mengintervensi harga BBM semakin besar. Konsumsi minyak Indonesia telah meningkat dari kisaran 300 ribu barel per hari pada periode awal pelaksanaan pembangunan menjadi sekitar 1,5 juta barel per hari. Sementara kemampuan produksi minyak Indonesia yang sempat mencapai 1,6 juta barel per hari, saat ini turun menjadi 600-700 ribu barel per hari.
Faktor pembentuk harga BBM
Harga BBM secara umum sama dengan harga barang dan jasa yang lain, dibentuk melalui komponen biaya-biaya dalam proses pengadaannya. Harga BBM diantaranya ditentukan oleh harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, biaya untuk mengangkut minyak mentah, biaya pengolahan/pengilangan, biaya penyimpanan BBM, biaya distribusi BBM, tarif pajak yang meliputi PPN dan PBBKB, dan margin wajar badan usaha yang terlibat dalam rantai bisnis penyediaan BBM.
Sebagian besar komponen pembentuk harga BBM tersebut bersifat fluktuatif. Karena itu, menjadi logis jika harga BBM juga fluktuatif, dapat naik dan turun sesuai dengan perubahan faktor pembentuk harganya. Jika selama ini harga BBM di Indonesia relatif stabil, hal tersebut bukan karena faktor-faktor pembentuk harganya yang stabil, tetapi lebih karena harga BBM diintervensi oleh pemerintah.
Meskipun relatif sama dengan barang dan jasa yang lainnya, perhitungan harga wajar BBM tidak mudah untuk dapat disederhanakan. Terdapat sejumlah faktor penting yang perlu dilihat lebih cermat ketika menghitung harga wajar BBM. Salah satunya adalah terkait karakteristik minyak mentah dan setting pada kilang minyak. Jenis minyak mentah dan setting kilang akan berpengaruh terhadap produk yang akan dihasilkan dari proses pengilangan.
Produk yang akan dihasilkan umumnya akan tergantung dari crude assay. Melalui crude assay sudah akan diketahui berapa komposisi dari masing-masing produk yang akan dihasilkan mulai dari gas, LPG, minyak tanah, bensin, solar, dan residunya. Hasil studi menyebutkan pengilangan minyak jenis BRENT rata-rata akan menghasilkan komposisi produk: Butane and Lighter (2,9%), Lt. Naptha (9,2%), Hvy Naphtha (21,3%), Kerosene (15,6%), Diesel (16,7%), Vacuum Gas Oil (24,5%), dan Vacuum Residue(9,7%).
Studi tersebut menggambarkan bahwa pendekatan yang mengasumsikan bahwa 1 barel minyak mentah akan menjadi 1 barel BBM adalah tidak tepat. Dalam proses pengilangan minyak mentah tidak semua akan menjadi BBM tetapi juga produk turunan yang lainnya. Hal tersebut menegaskan bahwa perhitungan harga wajar BBM tidak sederhana karena harus melibatkan perhitungan hasil produk lain yang harganya juga tidak sama.
Data menunjukkan bahwa harga BBM antar negara dapat berbeda-beda. Hal tersebut karena struktur biaya penyediaan BBM antara negara yang satu dan yang lainnya memang tidak selalu sama. Publikasi OPEC misalnya juga menunjukkan bahwa struktur biaya produksi BBM pada kelompok negara OECD dan G7 berbeda. Struktur biaya produksi BBM di Usa, Canada, Japan, Korea, France, Germany, Italy, UK, India, dan China juga dilaporkan berbeda.
Secara umum struktur harga BBM terbagi menjadi tiga komponen utama yaitu biaya minyak mentah, keuntungan badan usaha, dan pajak. Komponen terbesar umumnya terdistribusi untuk biaya minyak mentah dan pajak. Untuk kelompok negara OECD dan G7 porsi besaran pajak yang dibayar oleh konsumen masing-masing mencapai 49 % dan 51 % terhadap total harga BBM.
Sementara porsi pajak dalam struktur harga BBM di Usa, Canada, Japan, Korea, France, Germany, Italy, UK, India, dan China masing-masing sekitar 19 %, 33 %, 38 %, 43 %, 60 %, 57 %, 60 %, 59 %, 51 %, dan 38 %.
Untuk Indonesia, formula perhitungan harga BBM pada dasarnya sudah diatur dan tertuang dalam sebuah regulasi. Karena itu jika masih terdapat pihak yang menilai bahwa Pemerintah dan Pertamina tidak transparan dalam hal perhitungan harga BBM hal tersebut merupakan pesan bahwa sosialisasi terhadap regulasi perhitungan harga BBM masih perlu ditingkatkan dan dilakukan secara masif.
Saat ini formula perhitungan harga BBM di Indonesia diatur melalui Permen ESDM No.20/2021 dan telah diperbarui dalam Permen ESDM No. 11/2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No.39/2014 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM No.40/2018 tentang Perubahan Keenam atas Permen ESDM No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berdasarkan regulasi tersebut, harga eceran jenis BBM Subsidi/Tertentu ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara untuk harga eceran BBM Khusus Penugasan (JBKP) ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 90 Rupiah, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Berita Terkait
-
B35 Mulai Berlaku 1 Februari 2023
-
Harga Pertalite Belum Ada Sinyal Turun Meski Minyak Dunia Melemah dan Rupiah Menguat
-
Sebelum Berangkat Kerja, Cek Dulu Daftar Harga BBM Pertamax yang Turun per Hari Ini
-
Pertimbangkan Banyak Aspek, Penentuan Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha
-
Sepanjang 2022 Rp157 Triliun Terkuras Habis Buat Subsidi BBM Hingga Listrik
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Berani Lawan Arus Sendirian, Mampukah PDIP Jegal Wacana Pilkada via DPRD di Parlemen?