Suara.com - Sejumlah sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan lantaran perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 buntut perkara uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Februari 2023.
Adapun Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dalam laporan, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," ucap pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku korban, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Leon menilai, dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah. Awalnya ditulis 'demikian', tapi diganti jadi 'ke depan'.
"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ungkap Leon.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Angela Restafo mengatakan, kliennya memang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Namun, salinan putusan diterima kliennya.
Pada Januari 2023, korban kembali menonton siaran di akun YouTube. Saat didengarkan putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang diterima.
"Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari 'dengan demikian' lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi 'ke depannya'. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon," ungkap Angela.
Baca Juga: Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto
Sebelumnya, DPR telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, (29/9/2022) lalu.
DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.
Langkah Komisi III itu kemudian menuai banyak kritikan. Salah satu kritik disampaikan oleh Mantan Hakim MK Jimly Asshiddiqie yangmengecam tindakan DPR secara tiba-tiba mencopot Aswanto. Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.
"Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar. DPR tidak berwenang memecat hakim MK," kata Jimly, Jumat (30/9/2022) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran