Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat heboh di media sosial tentang aturan hak cuti karyawan di perusahaan setelah Perppu Cipta Kerja terbit. Pembicaraan tersebut mengarah pada jenis-jenis cuti yang jumlahnya tidak sama dengan ketetapan sebelumnya. Netizen berasumsi ada perbedaan yang signifikan mengingat perusahaan boleh menetapkan enam hari kerja bagi karyawan apabila dibutuhkan.
Padahal, aturan cuti karyawan di perusahaan ini tak ada bedanya dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut rincian hak cuti karyawan seperti dilansir dari mh.uma.ac.id/cuti-pekerja-dalam-omnibus-law/
1. Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti
2. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
Baca Juga: Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
3. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
4. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, cuti yang wajib diberikan kepada perusahaan hanyalah cuti tahunan minimal 12 hari setahun. Sementara untuk cuti panjang, biasanya dua bulan untuk karyawan yang telah bekerja tujuh tahun, semuanya tergantung perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Sementara tidak masuk kerja akibat urusan lain termasuk izin, bukan cuti yang diatur oleh perusahaan.
Cuti Haid dan Melahirkan Bagi Wanita
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti haid dan melahirkan bagi wanita pada pasal 81 dan 82. Pasal ini tetap dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut.
Berita Terkait
-
Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai sebagai Langkah Strategis Hadapi Dinamika Perekonomian Global
-
Prediksi Ramadan 2023 serta Jadwal Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini
-
Apakah Cap Go Meh 2023 Libur Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resmi Pemerintah
-
Tolak Perppu Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law, 10 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-Besaran di DPR RI pada Awal Februari 2023
-
Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan