Bau-bau perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari adanya kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat. Usut punya usut, ternyata kecelakaan yang melibatkan Kompol D tersebut menguak soal pernikahan siri yang dilakukannya bersama Nur, penumpang Audi A8 yang menabrak Selvi.
Diketahui, mahasiswa Universitas Surya Kencana tersebut diduga ditabrak oleh mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita yang diketahui bernama Nur.
Sebelumnya, pengakuan dari Nur sebagai istri Komisaris Dwi Yuniar Mukti Setyawan alias Kompol D sempat ramai menjadi perbincangan publik. Pada saat itu, Kompol D tengah melaju di depannya bersama iring-iringan.
Kompol D yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur. Namun, kemudian munculah bantahan, bahwa Nur bukanlah istri sah dari Kompol D.
Berdasarkan pengakuan dari keduanya, Nur dan Kompol D telah menikah siri. Pengakuan tersebut kembali membuat geger publik dikarenakan anggota kepolisian dilarang mempunyai istri lebih dari satu orang.
Lantas, seperti apakah aturan poligami anggota Polri? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, larangan polisi untuk melakukan poligami ini sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Beleid tersebut berisikan tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Merujuk pada Pasal 4, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri ataupun suami lebih dari satu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan Polisi Antarsesama Polisi
Pasal 4 Ayat (1) tersebut berbunyi:
“Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”
Pasal tersebut juga memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat (2) berbunyi:
“Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya,”
Tidak hanya sanksi kode etik Polisi, diketahui Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu karena Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.
Dalam monogami terbuka tersebut, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro Jaya Gunakan 3D Laser Scanner
-
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pemerasan Polisi Antarsesama Polisi
-
Babe Haikal Cari Sosok Anggota Polisi yang Tolong Keponakannya Kecelakaan
-
Harta Kekayaan Kompol D Cuma Rp1,5 Miliar, Kok Bisa Punya Mobil Audi A6?
-
Viral Curhatan Bripka Madih Ngaku Dipalak Penyidik Polda Metro Jaya usai Lapor Kasus Tanah: Minta Duit Rp100 Juta dan Hadiah Tanah Seribu Meter
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut