News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 20:29 WIB
Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom)

Seorang suami diperbolehkan untuk menikah lagi berdasarkan izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Jika suami ketahuan poligami tanpa adanya izin istri pertama, maka sanksi pidana pun turut mengancam.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana ada ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam Pasal 279 Ayat (1) menyebutkan bahwa:

Barangsiapa yang kawin sedang diketahuinya, bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi. Ancamannya penjara selama-lamanya lima tahun,”

Ancapan yang serupa juga berlaku sebagaimana disebutkan dalam Ayat (1) poin kedua:

Barangsiapa yang kawin, sedang diketahuinya, bahwa perkawinan yang sudah ada dari pihak yang lain itu akan menjadi halangan yang sah bagi pihak yang lain itu akan kawin lagi.”

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More