Suara.com - Beredar kabar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dipecat dari jabatannya. Dalam kabar yang beredar, Mahfud disebut dipecat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kabar itu dibagikan oleh sebuah akun Facebook melalui video yang diunggah pada 26 Januari 2023. Lewat video itu, tertulis narasi jika Presiden Jokowi sedang melakukan reshuffle untuk bersih-bersih kabinet Indonesia Maju.
Sosok Mahfud MD kemudian disebut telah dipecat orang nomor satu di Indonesia itu dari jabatan sebagai Menko Polhukam.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“BERSIH BERSIH KABINET. DI PECAT DARI MEKOPOLHUKAM. LANGKAH TEGAS JKW BIKIN MAHFUD BERAKHIR MENGENASKAN”
Lantas benarkah narasi tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar Presiden Jokowi sedang bersih-bersih kabinet dan memecat Mahfud MD dari jabatannya adalah tidak benar.
Faktanya, hingga sekarang tidak ada pengumuman resmi dari istana maupun informasi valid tentang Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga: Cek Fakta Kabar Menkopolhukam Mahfud MD Dipecat Jokowi, Benarkah?
Selain itu, isi video yang dibagikan akun Facebook itu menampilkan Presiden Jokowi yang mengatakan “akan saya copot”.
Walau begitu, pernyataan Jokowi itu bukan terkait reshuffle, melainkan potongan video yang diambil saat Jokowi dilantik kembali menjadi presiden pada 2019.
Video itu juga berisi potongan video yang menunjukkan Mahfud MD sedang diwawancarai dalam suatu acara khusus. Momen wawancara Mahfud itu ternyata sudah lama terjadi dan dipublikasikan oleh CNBC Indonesia pada 14 Agustus 2020.
Sementara terkait kabar pemecatan Mahfud MD, narasi yang dibacakan narator dalam justru sama sekali tidak membahas itu. Sebaliknya, narator malah membaca artikel dari Satu Pojok terkait kritikannya terhadap pemerintahan Jokowi, di mana ini sudah dipublikasi sejak 26 April 2022.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka kabar Mahfud MD dipecat dari jabatan Menko Polhukam oleh Presiden Jokowi adalah kabar hoaks.
Berita Terkait
-
Manuver Cepat Nasdem Dalam 7 Hari, Surya Paloh Tancap Gas Demi Anies?
-
Usulan Penghapusan Pemilihan Calon Gubernur Berhembus, Jokowi Bilang Ini
-
Merek Mobil yang Pernah Berjasa ke Jokowi Esemka Bakal Mejeng di Gelaran IIMS, Bersanding dengan Merek Ternama Dunia
-
Gawat, Harga Beras Naik di Semua Provinsi, Jokowi: Saya Ingin Mengecek
-
Bos Bulog Diisukan Jadi Mentan Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Buwas: Next Kita Mau Diapain Terserah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan