Suara.com - Tim penasihat hukum eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa di kasus obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan tim hukum Hendra dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Sebelum meminta kliennya dibebaskan, tim hukum Hendra juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Hendra tak bersalah di kasus ini.
Mereka beralasan, Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja," ujar tim hukum Hendra, pada Jumat.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Selain meminta majelis hakim mengabulkan permintaan mereka. Tim Hukum Hendra juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.
Tim hukum Hendra beralasan, perbuatan kliennya di kasus obstruction of justice semata hanya menuruti perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'
"Bahwa perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidak nya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," jelas dia.
Hendra Dituntut 3 Tahun Bui
JPU menuntut Hendra dengan hukuman 3 tahun penjara terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. Dia juga dikenakan denda pidana Rp 20 juta.
Jaksa menyatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Apa itu Jurus Sapu Rata? Tudingan Kuasa Hukum Putri Candrawathi untuk JPU
-
Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya
-
Pleidoi Irfan Widyanto: Semuanya Ditipu Informasi Sesat Ferdy Sambo, Apa Ini Salah Kami?
-
CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?
-
Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
Terkini
-
'Bapak-Ibu Tidak Sendiri', Momen Haru Gibran Tenangkan Korban Banjir Bandang di Agam
-
Gibran Tenangkan Pengungsi Banjir Bandang Sumatera, Janjikan Percepatan Pemulihan di Agam
-
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, Kemlu Masih Cari 5 Orang yang Hilang
-
Pendidikan Pasca Banjir Sumatra, JPPI: Banyak Sekolah Terendam Lumpur Hingga Hilang Terbawa Arus
-
Mengubah Paradigma: Melihat Mangrove sebagai Aset Ekonomi Berkelanjutan
-
Naik Motor Trail, Gibran Tembus Lokasi Terisolir Banjir Bandang Agam Bawa Buku Catatan
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Tiga Bupati Aceh 'Menyerah' Tangani Bencana, Mendagri Tito Menyanggah
-
Gus Miftah Kritik Bantuan Bencana yang Dilempar dari Helikopter: 'Niat Baik Harus dengan Cara Baik'