Suara.com - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengabdi selama 11 tahun lebih. Keputusan kembali ke instansi asal merupakan keinginan Fitroh sendiri.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan kembalinya Fitroh ke Kejagung tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara termasuk Formula E. Simak sepak terjang Fitroh Rohcahyanto berikut ini.
Rekam Jejak Fitroh Rohcahyanto
Fitroh Rohcahyanto merupakan pria kelahiran Jepara yang menyelesaikan pendidikan SMP di SMPN 6 Pati pada tahun 1987. Ia kemudian melanjutkan di SMAN 1 Tayu dan lulus tahun 1990. Fitroh lalu mendapat gelar sarjana di Untag Semarang.
Pada tahun 2018 lalu, Fitroh meyandang predikat wisudawan terbaik S3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dengan IPK 3,83. Perjuangan Fitroh meraih gelar itu tidaklah mudah, apalagi ia tinggal di Jakarta.
Fitroh kemudian dilantik sebagai direktur penuntutan KPK pada 16 September 2019. Ia adalah jaksa fungsional pada KPK.
Sepak terjang Fitroh dalam penuntutan perkara korupsi sudah malang melintang. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawal Fitroh di persidangan.
Tercatat Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara pada tahun 2013. Ketika itu Fitroh bersama tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu Fitroh juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK
Jejak penuntutan Fitroh pun terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi atas dugaan perintangan penyidikan.
Bantah Mundur Gegara Kasus Formula E
Ali Fikri menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung karena penyelidikan Formula E. Ia menegaskan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya atas kemauan sendiri.
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri," ucap Ali kepada wartawan di gedung KPK pada Kamis (2/2/2023) lalu.
"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung," sambungnya.
Sementara itu, KPK berterima kasih kepada Fitroh yang sudah mengabdi selama belasan tahun. Ali menilai kembalinya Fitroh ke Kejagung merupakan hal yang lumrah yakni ketika para pegawai KPK akan kembali ke instansi asalnya dan digantikan pegawai yang baru.
Berita Terkait
-
Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK
-
CEK FAKTA: KPK Tangkap Jaksa dan Hakim Gegara Disuap Ferdy Sambo demi Bebas Hukuman Mati, Benarkah?
-
KPK Bantah Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Mundur karena Kasus Korupsi Formula E
-
KPK Disentil Ciut Nyali Saat Berhadapan dengan Anies Baswedan di Kasus Formula E, Mazdjo: Apa Masih Layak Disebut Penegak Hukum
-
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terjun Bebas, KPK Tak Ingin Disalahkan Sendirian
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan