Suara.com - Polda Metro Jaya menyampaikan ada mekanisme yang harus dilakukan terkait permintaan pencabutan penetapan tersangka terhadap Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan apa yang menjadi permintaan pihak keluarga dan beberapa pihak itu sudah menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Truno mengatakan pihaknya akan mengundang para pakar untuk melihat sejauh mana mekanisme yang bisa dilakukan.
"Namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil, ini kan formil, penetapan tersangka itu formil," kata Trunoyudo
"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan," sambungnya
Cabut Penetapan Tersangka
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta polisi mencabut penetapan tersangak yang sebelumnya dilekatkan terhadap mendiang Muhammad Hasya Athallah, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas akibat kecelakaan.
Bukan cuma mencabut penetapan tersangka, Habiburokhman meminta polisi memulihkan nama baik Hasya.
"Terhadap almarhum Hasya, saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut, dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang ga masuk akal, nggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Habiburokhman merujuk Pasal 77 KUHP. Di mana, kata dia penetapan tersangka bisa gugur apabila tersangka kemudian meninggal dunia.
"Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka. Saya minta propam turun diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?
"Ini nggak masuk akal dan ini sangat melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menilai langkah polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia, mendiang Muhammad Hasya Athallah (MHA) sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan dirinya tidak tepat.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan tidak tepat dari sisi hukum acara hingga sisi lainnya.
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Tindak Pembiaran saat Kecelakaan, Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra Laporkan Pengemudi Mobil ke Polda Metro Jaya
-
Restorative Justice, Harapan dari Rekonstruksi Ulang Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
-
4 Fakta Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Korban Tidak Dibawa ke Rumah Sakit
-
Polda Metro Jaya Klaim Dalami Laporan Keluarga Mahasiswa UI Hasya Atallah Tekait Dugaan Pembiaran AKBP Purn Eko
-
Pakai Pelat Nomor Cantik, 5 Fakta Pajero Penabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Jadi Putih
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo