"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai. Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Lalu, pada Agustus 2022, Madih kembali dilaporkan oleh istri keduanya, SS terkait KDRT. Laporan itu hingga kini masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur, karena SS sulit dimintai keterangan. SS juga sempat melaporkan perilaku suaminya ke Polsek Pondok Gede.
"Saat ini prosesnya tentu akan di-take over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," kata Trunoyudo.
Status Tanah yang Dilaporkan
Trunoyudo juga membeberkan status tanah yang disebut Madih disengketa. Dikatakannya, ada tiga laporan dari Halimah yang tak lain adalah ibu Madih, yang masuk ke pihak kepolisian di tahun 2011. Adapun tanah yang diakui Madih itu memiliki luas sebesar 3.600 meter persegi.
Namun, menurut laporan yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi. Trunoyudo menambahkan bahwa ayah Madih sudah menjual tanah tersebut pada 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Berdasarkan data seperti itu, Trunoyudo menyimpulkan ketidakmungkinan penyidik di Polda Metro Jaya meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi. Sebab, jika benar, tanah milik orang tua Bripka Madih hanya tinggal seluas 716 meter.
Dinilai Langgar Etik
Baca Juga: Fakta Baru 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Mengundurkan Diri Sejak 3 Bulan Lalu
Polda Metro Jaya menyebut anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik Polri dan viralnya kasusnya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, Bripka Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada," ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih untuk sementara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan diduga melanggar karena kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," paparnya.
"Kemudian juga Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," sambungnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Fakta Baru 'Polisi Peras Polisi', Bripka Madih Mengundurkan Diri Sejak 3 Bulan Lalu
-
Soal Kasus 'Polisi Peras Polisi' Pengakuan Bripka Madih Dinillai Tak Masuk Akal
-
Pengakuan Tengku Zanzabella Usai Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya: Dia Sudah Tidak Kebal Hukum
-
Kena Pasal UU ITE, Nikita Mirzani Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya
-
Tengku Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Banjir Dukungan, Netizen: 'Gak Sabar Nunggu Sidangnya'
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Dukung Pramono Keluarkan Pergub Larang Daging Anjing dan Kucing Dikonsumsi, Ini Alasan PSI!
-
Kebakaran Hebat di Penjaringan Saat Warga Terlelap, 5 Orang Luka dan Puluhan Rumah Hangus
-
Di KTT Perdamaian Gaza, Prabowo Dapat Pujian dari Donald Trump: Apa Katanya?
-
Agustina Wilujeng: Pemimpin untuk Semua Warga, Tanpa Memandang Latar Belakang
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit