Viral kepala desa di Magetan yang diduga mencabuli atau memperkosa salah satu mahasiswi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Imbas dari viralnya kasus tersebut, pihak kampus pun mencabut kegiatan KKN yang dilaksanakan di Desa Kediren, Lembeyan Magetan.
Diketahui, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto. Eko menyebut bahwa hal tersebut diketahui atas surat dari Camat Lembeyan untuk Bupati yang tembusannya telah diterima.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta mahasiswi KKN yang diperkosa oleh Kades tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kegiatan KKN Dicabut
Berdasarkan surat pernyataan mosi tidak percaya yang diterima Dinas PMD, kegiatan KKN dari sebuah kampus di Kota Madiun tersebut telah dicabut. Padahal, KKN tersebut harusnya baru berakhir pada pertengahan Februari 2023.
Eko menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati yang akan mempelajari terlebih dahulu atas mosi tidak percaya. Saat ini, Bupati Magetan, H. Suprawoto masih melaksanakan Dinas luar kota di Jakarta.
2. Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, viral unggahan di media sosial seorang kades di Magetan yang diduga memperkosa dan mencabuli mahasiswi yang tengah KKN.
Warga pun merasa resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada hari Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Rakerda Dihadiri Ratusan Kades, DPD PAPDESI Sumut Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Desa
Dalam unggahan media sosial yang beredar, orang yang mengunggah informasi tersebut mendesak Kapolres Magetan agar turun tangan untuk segera mengusut kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
3. Berakhir Damai
Diketahui, kasus tersebut saat ini telah berakhir damai. Perdamaian antara kedua belah pihak tersebut terjadi dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah.
Perdamaian tersebut terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 lalu. Eko menyebut bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak melapor ke jalur hukum.
Terkait dengan persoalan tersebut, diketahui Pemkab Magetan pun masih menunggu Bupati yang masih Dinas luar kota di Jakarta.
4. Pakar Sebut Tak Bisa Damai
Melansir dari berbagai sumber, kasus tersebut mendapatkan atensi dari pakar hukum dari Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo. Sunarno menegaskan bahwa perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tidak bisa dilakukan perdamaian.
Ia memandang bahwa perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan. Pada saat disinggung apakah perkara tersebut tidak diselidiki lebih lanjut oleh polisi, ia menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan. Bahkan, harus tetap diproses meskipun sudah berdamai.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Rakerda Dihadiri Ratusan Kades, DPD PAPDESI Sumut Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Desa
-
Viral! Usai Kades Hoho Bertato, Kini Giliran Kades Cikaramas Berambut Mohak, Kang Dedi: Yang Penting Kerja
-
6 Fakta Kades di Magetan Diduga Cabuli Mahasiswi KKN: Ada Dinasti Kekuasaan?
-
Kenalin Kades 'Sultan' dari Purwakarta, Sehari Kantongi Cuan Hingga Rp30 juta
-
Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan