Viral kepala desa di Magetan yang diduga mencabuli atau memperkosa salah satu mahasiswi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Imbas dari viralnya kasus tersebut, pihak kampus pun mencabut kegiatan KKN yang dilaksanakan di Desa Kediren, Lembeyan Magetan.
Diketahui, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto. Eko menyebut bahwa hal tersebut diketahui atas surat dari Camat Lembeyan untuk Bupati yang tembusannya telah diterima.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta mahasiswi KKN yang diperkosa oleh Kades tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kegiatan KKN Dicabut
Berdasarkan surat pernyataan mosi tidak percaya yang diterima Dinas PMD, kegiatan KKN dari sebuah kampus di Kota Madiun tersebut telah dicabut. Padahal, KKN tersebut harusnya baru berakhir pada pertengahan Februari 2023.
Eko menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Bupati yang akan mempelajari terlebih dahulu atas mosi tidak percaya. Saat ini, Bupati Magetan, H. Suprawoto masih melaksanakan Dinas luar kota di Jakarta.
2. Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, viral unggahan di media sosial seorang kades di Magetan yang diduga memperkosa dan mencabuli mahasiswi yang tengah KKN.
Warga pun merasa resah hingga mendatangi kantor camat setempat pada hari Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Rakerda Dihadiri Ratusan Kades, DPD PAPDESI Sumut Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Desa
Dalam unggahan media sosial yang beredar, orang yang mengunggah informasi tersebut mendesak Kapolres Magetan agar turun tangan untuk segera mengusut kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
3. Berakhir Damai
Diketahui, kasus tersebut saat ini telah berakhir damai. Perdamaian antara kedua belah pihak tersebut terjadi dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi kuliah.
Perdamaian tersebut terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 lalu. Eko menyebut bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat poin kesepakatan bahwa korban tidak melapor ke jalur hukum.
Terkait dengan persoalan tersebut, diketahui Pemkab Magetan pun masih menunggu Bupati yang masih Dinas luar kota di Jakarta.
4. Pakar Sebut Tak Bisa Damai
Melansir dari berbagai sumber, kasus tersebut mendapatkan atensi dari pakar hukum dari Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo. Sunarno menegaskan bahwa perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tidak bisa dilakukan perdamaian.
Ia memandang bahwa perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan. Pada saat disinggung apakah perkara tersebut tidak diselidiki lebih lanjut oleh polisi, ia menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan. Bahkan, harus tetap diproses meskipun sudah berdamai.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Rakerda Dihadiri Ratusan Kades, DPD PAPDESI Sumut Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Desa
-
Viral! Usai Kades Hoho Bertato, Kini Giliran Kades Cikaramas Berambut Mohak, Kang Dedi: Yang Penting Kerja
-
6 Fakta Kades di Magetan Diduga Cabuli Mahasiswi KKN: Ada Dinasti Kekuasaan?
-
Kenalin Kades 'Sultan' dari Purwakarta, Sehari Kantongi Cuan Hingga Rp30 juta
-
Kritik Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Malah Dipolisikan: Benarkah Ciri Negara Demokrasi?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan