Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajduan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mencoreng nama baik Polri.
Keterangan itu disampaikan jaksa dalam sidang replik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Irfan.
Selain itu, jaksa juga memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," sebut jaksa.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.
Adapun Irfan dalam kasus ini berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV itu merekam detik-detik Brigadir J tewas sebelum dieksekusi oleh Sambo Cs.
Dituntut 1 Tahun Bui
Baca Juga: Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
Dalam sidang sebelumnya, Irfan dituntut satu tahun penjara di kasus obstruction of justcie tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Lulusan terbaik Akpol 2010 peraih Adhi Makayasa tersebut juga dituntut denda Rp10 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang Vonis 24 Februari
Tim hukum Irfan menyatakan replik jaksa yang berisi pengulanan analisa yuridis yang sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang tuntutan. Maka dari itu, tim hukum Irfan tetap berpegang pada pembelaan atau pleidoinya.
"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama sama tadi tidak ada hal yang substansial. Isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ujar tim hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
"Jadi saudara tidak mengajukan duplik?" tanya hakim menegaskan.
Berita Terkait
-
Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari
-
Telak! Jaksa Sindir Arif Rahman Eks Geng Sambo di Sidang: Jujur Itu di Awal Bukan Akhir
-
Dinilai Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J Tuntutan Jaksa ke Baiquni Wibowo Dinilai Wajar
-
Tolak Mentah-mentah Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Geng Sambo 3 Tahun Bui
-
Malas Ladeni, Jaksa Sebut Isi Pleidoi Hendra Kurniawan Cuma Pamer Karier di Polri
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama